Jaksa Tuntut RJ Lino Enam Tahun Penjara Pengadaan Tiga QCC Pelindo ll
Daftar Isi
Jaksa Tuntut RJ Lino Enam Tahun Penjara Pengadaan Tiga QCC Pelindo ll
Jakarta, indometro.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur PT Pelabuhan Indonesia ll (PT Pelindo ll), Richard Joost Lino (RJ Lino) enam tahun hukuman pidana penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dalam perkara pengadaan tiga QCC tahun 2009-2011, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar US$ 1,9 juta.
Tuntutan dibacakan bergantian oleh Tim JPU, Gina Saraswati dan Wawan Yunarwanto serta kawan-kawan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pelindo ll di Pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina, hari ini.
"Menyatakan, Terdakwa Richard Joost Lino (RJ Lino) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara," ucap Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).
Menurut Jaksa Wawan, hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 21 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 (ke-1) KUHP.
"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," sambungnya.
Atas hal tersebut, Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara yang setimpal.
"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Joost Lino (RJ Lino) berupa pidana selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa didalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta Subsidair selama 6 bulan kurungan dan memerintahkan Terdakwa tetap Ditahan," tegas Wawan.
Sebelum mengambil keputusan penuntutan, jaksa telah mempertimbangkan mengenai hal yang memberatkan dan meringankan.
"Hal yang memberatkan, Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$1,9 juta. Dan Terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan," ucap Jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan,
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. "Terdakwa belum pernah dihukum," tambah Wawan.
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim tentang lamanya penahanan setelah dipotong masa tahanan.
"Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Dan membebankan uang pengganti kepada HDHM sejumlah US$ 1,997,740,23 sen," tukasnya.
Dalam perkara ini, jaksa menilai RJ Lino telah terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan tetap memerintahkan atau melakukan intervensi pada pengadaan berikut pemeliharaan tiga unit QCC Pelindo ll kepada perusahaan China HDHM tahun 2009-2011.
Menurut Jaksa perbuatan RJ Lino mengakitkan Pelindo ll harus membayar US$ 13,5 juta ke HDHM yang kemudian menguntungkan perusahaan tersebut sebesar US$ 1,9 juta yang menjadi kerugian negara.
Atas tuntutan yang diajukan, RJ Lino bersama tim pengacaranya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan berikutnya.
Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara mencapai US$1,9 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Posting Komentar