Jaksa KPK Tuntut Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Enam Tahun Penjara
Daftar Isi
Jaksa KPK Tuntut Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Enam Tahun Penjara
Jakarta, indometro.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta Subsidair 6 bulan kurungan dan denda tambahan dalam perkara korupsi Proyek infrastruktur pemerintah Provinsi Sulsel.
"Menjatuhkan kepada Terdakwa M. Nurdin Abdullah, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, yang diikuti indometro.id secara virtual, Senin (15/11/2021).
Jaksa menilai Terdakwa M. Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 huruf A UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana, Junto pasal 64 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kesatu Pertama.
"Dan Pasal 12 lebih besar Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kedua," tutur Zainal.
Selain Pidana penjara dan denda, jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nurdin Abdullah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan U$Sing (Dollar Singapura) 350.000.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi Pidana penjara selama 1 tahun," tuntut Jaksa.
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan Hak Dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani Pidana.
Sebelumnya, Jaksa membacakan pertimbangan terhadap Terdakwa mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa sebagai seorang penyelenggara negara telah bertentangan dengan Spirit Bangsa dan Negara Indonesia dalam Pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat. Apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan sebagai Bung Hatta Anti Corruption Award, yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi," ungkap Jaksa.
Kemudian untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa mempunyai tanggungan Keluarga.
Dalam perkara ini, M. Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi. Suap diterima Nurdin dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebesar SG$ 150 ribu dan Rp 2,5 miliar. Uang itu diterima Nurdin melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan Eddy Rahmat.
Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi Rp 6.587.600.000 dan SG$ 200 ribu dari beberapa kontraktor. Dari deretan penerimaan gratifikasi yang diterima Nurdin, dalam dakwaan disebutkan jika Nurdin menerima Rp 300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana.
Atas perbuatannya itu, Nurdin Abdullah didakwa menerima gratifikasi yang tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Posting Komentar