Perlunya Bimtek BPD Yang Berkwalitas, Bukan sekedar Seremonial Belaka

Daftar Isi


Simeulue, indometro.id

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menguatkan posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Fungsi dan kedudukan BPD semakin jelas, yaitu sebagai lembaga legislatif desa yang mengusung mandat untuk menyalurkan aspirasi, merencanakan dan membahas anggaran serta mengawasi pemerintahan desa.


Untuk mendukung fungsi dan tugas  BPD tersebut, Pada pasal 61 huruf a undang-undang tentang desa menjamin hak BPD untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa. Menyatakan pendapat atas penyelengaraan, pelaksaanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Serta berhak mendapat biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dari pendapatan lainnya. Menyelenggarakan musyawarah, baik itu internal BPD maupun musyawarah desa yang di sebut dengan Musdes.

Untuk mendukung terwujud dan tercapainya tata kelola desa yang baik, terlaksananya amanah undang-undang dan peraturan tentang lembaga dan pemerintahan desa, maka terlebih dahulu dibutuhkan pelatihan dan praktek, BPD harus di bekali dengan bimbingan teknis serta pentingnya dilaksanakan peningkatan kapasitas untuk BPD

Ketua Forum Komunikasi  Badan Permusyawaratan Desa (FK BPD) kecamatan Teupah Barat Kabupaten simeulue-Aceh, Alis Anizar,  berharap agar segera dilaksanakn kegiatan pembekalan peningkatan kapsitas untuk  BPD, mengingat rata-rata anggota BPD yang saat ini terutama di kecamatannya baru menduduki jabatan tersebut pada tahun 2021 ini.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Ia nya juga mengaku atas nama FK BPD sudah melayangkan surat ke Camat untuk meminta agar dilaksanakan Bimtek bersama dalam kecamatan Teupah Barat.

“kami sudah dua kali melayangkan surat ke Bapak camat agar dapat menfasilitasi terlaksananya Bimtek secara bersama-sama untuk seluruh anggota BPD yang ada di kecamatan ini, berharap semoga saja dapat segera terwujud dengan memanfaatkan APBDes masing-masing". Harap ketua FK-BPD Kecamatan juga selaku ketua BPD Leubang.

Sambungnya lagi,”Tujuan dari pelatihan-pelatihan tersebut antara lain : 

Dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa,

Memahami kedudukan, tugas, fungsi, hak dan kewenangan serta tanggung jawab BPD, serta

Mengetahui tata cara penyusunan peraturan tata tertib BPD (tatib BPD), peraturan desa (perdes), peraturan kepala desa (perkades), serta peraturan bersama kepala desa”. imbuh Ketua FK tersebut.

(AA)

Baca Juga: loading

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar