PPKM Level 3 Se-Indonesia Akan Diterapkan Mulai 24 Desember – 2 Januari
Jakarta, indometro.id –
Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk
seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan itu diterapkan selama masa libur hari raya
Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan
ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu
(17/11/2021).
Muhadjir menyatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk
memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya
seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2,
akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada
kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan
diseragamkan," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Muhadjir, kebijakan status PPKM Level 3
ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini
akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri)
terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan
COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan
selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.
(detik.com)