Putusan Majelis Hakim Terkait Penggunaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Bengkayang Dirasa Sesuai Perasaan Keadilan Hukum.
Daftar Isi
JB.Marbun pihak yang telah memberi keterangan di
kepolisian atau pun didepan meja hakim merasa puas. Perlu diketahui bahwa
JB.Marbun adalah sosok yang selama ini merasa terpanggil dalam perkara ijazah
palsu, mengaku merasa dirugikan secara imaterial dan materiil. Bagaimana tidak
dikatakan demikian, karena posisi dirinya sebagai penanggungjawab Sekolah Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Maju Terus memang seharusnya menjaga nama
baik dan kredibilitas dunia pendidikan yang mengutamakan moral, kebenaran
kejujuran dan intelektualitas.
"Semula saya merasa tidak puas, tapi bersyukur
juga karena pengguna ijazah palsu diputuskan bersalah dan divonis satu tahun
penjara. Bagi kita bukan masalah hukumannya 1 atau 3 tahunnya, tapi kebenaran
dan keadilan telah dikedepankan Ketua Majelis Hakim dan anggotanya di Pengadilan
Negeri Bengkayang.
Karena saudara Deo Rajiman (DR) tidak pernah sekolah (di PKBM
Maju Terus) dan tidak pernah terdaftar, putusan Majelis Hakim sungguh berpihak
pada martabat dan nama baik dunia pendidikan, saya berharap kedepannya tidak ada
lagi orang - orang yang berani memalsukan ijazah tanpa diperoleh melalui proses
belajar secara benar dan jujur" pungkas Marbun.
Kasus yang menyita waktu lebih
dari satu tahun sejak dilaporkan di polda kalbar, dan dilimpahkan berkas
perkaranya oleh Kerjaksaan Tinggi Kalimantan Barat kepada Kejaksaan Negeri
Bengkayang (26/8/2021) menurut Kartius, SH., M.Si. selaku kuasa hukum Kadoilius
mengapresiasi keputusan Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota Pengadilan Negeri
Bengkayang yang telah sesuai dengan rasa keadilan hukum masyarakat dan
kemanfaatan hukum.
Jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1
tahun 8 bulan, selaku kuasa hukum Kadoilius kami menaruh hormat, berterimakasih
dan hebat untuk Ketua Majelis dan Hakim Anggota, karena prediksi kami putusan
dibawah 1 tahun. Semoga keadilan dan kebenaran tetap tumbuh dan hidup di
Pengadilan Negeri Bengkayang tanpa dipengaruhi faktor- faktor lain, ditengah
menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat bagi penegakan hukum di negeri yang
tercinta ini. Sebab percayalah orang yang benar dan baik, selalu diberkati
Tuhan.
(Mus,Jum,Jef)
Posting Komentar