Putusan Majelis Hakim Terkait Penggunaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Bengkayang Dirasa Sesuai Perasaan Keadilan Hukum.

Daftar Isi
Bengkayang-Indometro. Terbuktinya Laporan Kadoilius terhadap oknum DPRD Kab.Bengkayang yang telah menggunakan ijazah palsu paket B yang diperolehnya dengan bersusah payah diperjuangkan melalui proses belajar dan kerja keras telah diputuskan sesuai rasa keadilan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang (17/11/2021).
 
JB.Marbun pihak yang telah memberi keterangan di kepolisian atau pun didepan meja hakim merasa puas. Perlu diketahui bahwa JB.Marbun adalah sosok yang selama ini merasa terpanggil dalam perkara ijazah palsu, mengaku merasa dirugikan secara imaterial dan materiil. Bagaimana tidak dikatakan demikian, karena posisi dirinya sebagai penanggungjawab Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Maju Terus memang seharusnya menjaga nama baik dan kredibilitas dunia pendidikan yang mengutamakan moral, kebenaran kejujuran dan intelektualitas.
 
"Semula saya merasa tidak puas, tapi bersyukur juga karena pengguna ijazah palsu diputuskan bersalah dan divonis satu tahun penjara. Bagi kita bukan masalah hukumannya 1 atau 3 tahunnya, tapi kebenaran dan keadilan telah dikedepankan Ketua Majelis Hakim dan anggotanya di Pengadilan Negeri Bengkayang. 

Karena saudara Deo Rajiman (DR) tidak pernah sekolah (di PKBM Maju Terus) dan tidak pernah terdaftar, putusan Majelis Hakim sungguh berpihak pada martabat dan nama baik dunia pendidikan, saya berharap kedepannya tidak ada lagi orang - orang yang berani memalsukan ijazah tanpa diperoleh melalui proses belajar secara benar dan jujur" pungkas Marbun. 

Kasus yang menyita waktu lebih dari satu tahun sejak dilaporkan di polda kalbar, dan dilimpahkan berkas perkaranya oleh Kerjaksaan Tinggi Kalimantan Barat kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang (26/8/2021) menurut Kartius, SH., M.Si. selaku kuasa hukum Kadoilius mengapresiasi keputusan Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota Pengadilan Negeri Bengkayang yang telah sesuai dengan rasa keadilan hukum masyarakat dan kemanfaatan hukum.

 Jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 8 bulan, selaku kuasa hukum Kadoilius kami menaruh hormat, berterimakasih dan hebat untuk Ketua Majelis dan Hakim Anggota, karena prediksi kami putusan dibawah 1 tahun. Semoga keadilan dan kebenaran tetap tumbuh dan hidup di Pengadilan Negeri Bengkayang tanpa dipengaruhi faktor- faktor lain, ditengah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat bagi penegakan hukum di negeri yang tercinta ini. Sebab percayalah orang yang benar dan baik, selalu diberkati Tuhan. 

(Mus,Jum,Jef)


(

Posting Komentar



banner image