RJ Lino Tolak Permintaan Presiden Jokowi Mengundurkan Diri dari Dirut Pelindo ll
Daftar Isi
Jakarta, indometro.id - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia ll (PT Pelindo ll), Richard Joost Lino (RJ Lino) menolak permintaan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk mengundurkan diri sebagai Dirut PT Pelindo ll setelah diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tiga QCC.
Hal itu disampaikan RJ Lino dalam persidangan dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi Terdakwa RJ Lino yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Roaming di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Kamis, 18 November 2021.
"Kepada menteri (BUMN Rini Soemarno) saya sampaikan tolong sampaikan sama presiden, bahwa saya tidak bersedia mengundurkan diri, saya minta dipecat bila saya melakukan korupsi," ucap RJ Lino ketika membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh indometro.id, Kamis (18/11/2021).
RJ Lino menegaskan kepada Rini Soemarno bahwa dirinya adalah orang Indonesia Timur yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, sehingga dia akan malu kalau berbohong dan salah.
"Saya sampaikan kepada beliau, saya ini orang Indonesia Timur, kalau saya salah saya malu dan saya pasti mengundurkan diri. Demikian juga kalau saya berbohong saya akan mengundurkan diri tanpa diminta," tegas Lino didepan Rini Soemarno saat itu.
RJ Lino beralasan tidak mau mengundurkan diri dan lebih baik dipecat karena dia tidak bersalah dalam proyek pengadaan barang tiga QCC (Crane) di PT Pelindo ll.
"Untuk crane ini, saya tidak salah dan saya perfom dengan sangat baik kualitas virtual dan saya adalah sebagai The best inform sehingga saya tidak dapat menerima kalau saya dipecat," tuturnya.
Kemudian, atas sikap RJ Lino itu, Menteri BUMN Rini Soemarno langsung menelpon Presiden Jokowi dan Presiden Jokowi mengatakan, RJ Lino tidak perlu dipecat tetapi meminta Komisaris untuk membebastugaskan RJ Lino dari Dirut PT Pelindo ll.
"Beliau kemudian menelpon Jokowi didepan saya, dan Pak Jokowi menyampaikan Pak Lino tak perlu dipecat, mintakan deponereing kepada Komisaris untuk membebaskan tugas Pak Lino," papar RJ Lino.
Peristiwa itu terjadi ketika pada tanggal 8 Desember 2015, KPK mengumumkan bahwa Dirut PT Pelindo ll, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang tiga QCC (crane) PT Pelindo ll 2009 -2011.
"Hari Selasa tanggal 22 Desember 2015, saya dipanggil oleh Ibu Rini Menteri BUMN dikantor beliau. Kepada saya disampaikan bahwa Pak Jokowi Presiden Republik Indonesia, meminta saya untuk mengundurkan diri semula ditetapkan sebagai tersangka KPK," ungkap RJ Lino.
RJ Lino menyampaikan bahwa tuduhan sebagai koruptor itu, baginya adalah penghinaan terhadap harga dirinya dan kehormatannya sambil terisak tangis pecah diruang persidangan.
Menurutnya, semua disposisi dan keputusan yang diambilnya terkait pengadaan Crane dengan cara melakukan investasi dan dia mampu mengatasi krisis yang terjadi di PT Pelindo ll saat itu.
Ia berargumen bahwa itulah cara untuk mengatasi krisis yang terjadi di PT Pelindo ll yang telah berlangsung lama. Sehingga dalam fakta persidangan dapat terlihat jelas tidak ada feedback dan tidak ada kerugian negara.
"Fakta persidangan sangat Jelas dalam perkara ini, tak ada feedback,... tidak ada kerugian negara. Pada semua pekerjaan ini, saya memberi disposisi yang sangat detail," tukasnya.
RJ Lino membantah merugikan negara terkait proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 Unit Quay Container Crane tahun 2009-11 lalu.
Proyek tersebut bahkan dapat menjadikan alat promosi tersendiri untuk pelabuhan di Indonesia. Karena aat QCC twin lift sangat dibutuhkan oleh Pelindo, sehingga penunjukan langsung cukup beralasan dan sesuai ketentuan yang berlaku, diantaranya sesuai peraturan menteri BUMN.
RJ Lino menegaskan bahwa dia tidak melakukan intervensi dalam penunjukan Perusahaan Asal China HDHM sebagai pemenang tender.
Selain itu, alat crane tersebut sejauh ini telah bekerja dengan sangat baik, dan telah berjalan 10 tahun.
Adapun, judul surat nota pembelaan atau pledoi pribadi RJ Lino yang dibacakan langsung olehnya yaitu, Kembali Mengabdi Membangun Negeri Akankah Berakhir Diterali Besi.
Sebelumnya RJ Lino dituntut hukuman 6 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Jaksa bersikukuh, RJ Lino terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan tetap memerintahkan atau melakukan intervensi pada pengadaan berikut pemeliharaan tiga unit QCC Pelindo ll kepada perusahaan China HDHM tahun 2009-2011.
Jaksa menilai, akibat perbuatan RJ Lino, PT Pelindo ll harus membayar hampir US$ 13,5 juta ke HDHM yang dianggap menguntungkan perusahaan tersebut sebesar US$ 1,9 juta yang menjadi kerugian negara.
Kemudian RJ Lino dituntut hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar US$ 1,9 juta kepada HDHM.
Posting Komentar