Veronika Ungkap Diminta Bantuan Urus Pajak PT Bank Panin oleh Marlina
Daftar Isi
Veronika Ungkap Diminta Bantuan Urus Pajak PT Bank Panin oleh Marlina
Jakarta, indometro.id -
Saksi Komisaris PT Panin Investment sekaligus mantan Kepala Bagian Pajak dan Keuangan Bank Panin tahun 1995, Veronika Lindawati mengungkap bahwa dia diminta bantuan untuk mengurus pajak PT Bank Panin oleh teman lamanya, pegawai Bank Panin, Marlina dalam perkara gratifikasi penerimaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal itu disampaikan Veronika dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dengan Terdakwa Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
"Karena saya ketemu Bu Marlina. Saya kenal Bu Marlina sudah lama dan saya diminta bantu," kata Veronika menjelaskan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, pada tahun 2018, Veronika pernah berkunjung ke PT Bank Panin karena ada keperluan. Disaat itu dia ketemu dengan teman kenal lamanya Marlina. Marlina menceritakan tentang permasalahan pajak PT Bank Panin yang cukup ribet setelah di periksa oleh DJP kepada Veronika.
Veronika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengenai laporan pemeriksaan pajak. Menurut dia, Marlina mengatakan agak susah untuk mendapat komunikasi dengan tim pemeriksa pajak.
"Terus saya tanya mungkin komunikasi kali, anak buah. Kan anak buahnya Tiko dan Hadi. Terus saya tanya komunikasi kali atau tanyanya kurang jelas. Kata Bu Marlina, ya udah apa kamu bisa bantu? Karena sebelumnya saya kerja di Bank Panin tahun 1995 sebagai Kepala Bagian Pajak dan Keuangan," ungkap Veronika.
Atas hal itu, Hakim menegaskan bahwa saksi Veronika sudah memiliki pengalaman dalam mengurus pajak. "Jadi sudah punya pengalaman?" cecar Fahzal Hendri.
Veronika pun menjelaskan bahwa dia sudah mengerti mengenai perhitungan jumlah pajak. Mana yang benar dan mana yang tidak untuk pembayaran nilai pajak perusahaan.
"Jadi lebih ngerti hitungannya. Oh ini yang sebenarnya salah atau apa. Saya tanya ke Bu Marlina, siapa saja timnya? Terus dia sent berdasarkan surat tugasnya. Ada Pak Wawan, ada Alfred, Yulmanizar, Febri," jelasnya.
Hakim menanyakan, adakah upaya Veronika untuk mencari tahu keempat orang dari kantor pajak tersebut, yang langsung diterangkan Veronika bahwa dia akan mencoba menanyakan ke kantor pajak mengenai surat email yang tidak direspon.
"Pertanyaan kan ada hasil pemeriksaan. tapi rinciannya validitasnya legalitas tidak ada," terang saksi.
Sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap perusahaan Keuangan dan Bank harus menyampaikan laporan per semester ke publik. Sehingga harus ada tutup buku atau closing untuk mengetahui angka pendapatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, Veronika pergi ke kantor pajak di jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan untuk bertemu dengan empat orang pemeriksa pajak yang menangani pajak PT Bank Panin.
Kemudian hakim menanyakan Veronika kembali, mengenai pengurusan pajak PT Bank Panin yang bukan wewenangnya tapi diminta bantuan untuk menanganinya.
"Di luar tupoksi saudara kan, tapi karena minta tolong jadi inisiatif sendiri atau gimana?" cecar Fahzal Hendri.
Veronika mengatakan, pada saat pertama datang ke kantor pajak, ia ditolak dengan alasan tidak mempunyai surat kuasa dari Bank Panin dari pegawai DJP. "Yulmanizar!" cetusnya.
Surat kuasa itu harus dikeluarkan dari Direktur Keuangan PT Bank Panin, Hidayat untuk bulan Juli.
"Surat kuasa untuk membantu meminta menanyakan kepada tim pemeriksa, minta legalitas, validitas data pajak sama rasionalitas hitungannya mana?" tutur Veronika.
Kemudian, hakim pertanyakan Veronika untuk PT Bank Panin berapa pajak yang harus dibayar. "Berapa pajak yang harus dibayar panin?" tanyanya.
Awalnya Veronika mengaku bahwa Tim Pemeriksa hanya memberikan hasil keseluruhan nominal pajak tapi tidak secara rinci.
Kemudian, Veronika bertemu dengan Marlina setelah cuti saat itu dan Marlina mengatakan belum menghubungi orang dari kantor pajak untuk mendapatkan data yang mereka minta, sehingga data tersebut belum ada.
"Setelah saya pulang Agustus dapat surat SKP itu sekitar Rp300 miliar," terangnya.
Dalam surat dakwaan, terdakwa Angin Prayitno Aji didakwa bersama-sama terdakwa Dadan Ramdani telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan $Sing 4 juta dari Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank Pan Indonesia Tbk, dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT JHONLIN Baratama," ucap Wawan dalam persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Jaksa menilai bahwa penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (PT Panin) bermula saat Wawan Ridwan dan Tim pemeriksa membuat Analisis Risiko untuk tahun pajak 2016 dengan maksud mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.
"Dari Analisis Risiko tersebut didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805," kata Jaksa Wawan.
Kemudian, Jaksa menjelaskan, setelah Tim Pemeriksa menerima data tersebut, kemudian Febrian bersama sama dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392.
"Atas hasil temuan sementara tersebut, kemudian Pihak Bank Panin beberapa kali memberikan tanggapan melalui Tikoriaman, akan tetapi Tim Pemeriksa pajak tidak menyetujui tanggapan dari pihak Bank Panin," jelasnya.
Disini Jaksa mengaitkan keterlibatan Mu'min Ali Gunawan dengan Veronika Lindawati. Menurutnya Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Panin.
Selanjutnya, Veronika pada tanggal 24 Juli 2018 di Jakarta Selatan, datang menemui Tim Pemeriksa Pajak, dan meminta agar kewajiban pajak Bank Panin diangka sekitar Rp300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp25 miliar.
Kemudian ditindaklanjuti oleh Wawan Ridwan dengan memerintahkan Yulmanizar dan Febrian untuk membuat perhitungan pajak yang nilainya menyesuaikan permintaan dari Veronika. Kemudian didapat angka sekitar Rp300 miliar.
Lalu Wawan Ridwan melaporkan kepada terdakwa II dan terdakwa II menyampaikan kepada terdakwa I termasuk adanya fee sebesar Rp25 miliar. "Dimana Terdakwa I menyetujuinya," ujar Jaksa.
Lebih lanjut Jaksa menjelaskan bahwa setelah mendapat persetujuan dari para terdakwa, Tim Pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin. Sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp303.615.632.843.
Lalu pembahasan akhir dihasilkan oleh para pihak setuju sebagaimana Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir.
"Padahal pembahasan itu hanya formalitas karena angka wajib pajak telah menyesuaikan permintaan dari Veronika Lindawati," tuturnya.
Pada 15 Oktober 2018, Veronika Lindawati menemui Wawan Ridwan dkk, dan menyerahkan uang kepada terdakwa l melalui Wawan Ridwan sebesar $Sing 500 ribu atau setara Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan untuk para Terdakwa dan Tim Pemeriksa Pajak.
Atas kesepakatan tersebut, kata Jaksa, Wawan Ridwan menyampaikan kepada terdakwa II dan terdakwa II bersama Wawan Ridwan menemui terdakwa I dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi Rp5 miliar dari komitmen fee yang dijanjikan sebesar Rp 25 miliar.
"Dimana terdakwa I tidak mempermasalahkannya. Sehingga Wawan Ridwan menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada terdakwa I melalui Terdakwa II," tukasnya.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diancam pidana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Posting Komentar