MAN 1 Tuban Diduga Menarik Iuran Beraroma Pungli
Tuban, Indometro.id - Dunia pendidikan di bawah naungan Kementrian Agama, Madrasah Aliyah Negeri 1 Tuban dihebohkan dengan adanya dugaan Pungutan Liar, dihimpun keterangan dari walimurid yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, jika mereka ditarik iuran sumbangan setiap semester.
“Kami diberikan arahan oleh komite ketika rapat untuk bisa membayar iuran sumbangan, dan itu semua bisa dibayarkan setiap semester atau setiap bulannya” ucap walimurid.
Rabu (25/5/2022) ketika rekan-rekan media berkunjung ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tuban Jawa Timur untuk konfirmasi terkait adanya pungli, disana ditemukan transaksi antara staff Tata Usaha Madrasah dengan murid yang akan melakukan pembayaran.
Bertempat di resepsionis lobi MAN 1 Tuban ada beberapa murid sedang mengantri membawa sejumlah uang tunai yang akan di serahkan ke staff TU, dan diberikan kwitansi pembayaran.
Hal ini diperkuat dengan adanya kwtitansi Pembayaran yang disebutkan ‘Bayar Uang Semester Genap’ dengan nominal berbeda, ada yang membayar Rp. 834.000 dan juga Rp. 634.000 dan juga tertera logo dan nama MAN 1 Tuban.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala MAN 1 Tuban melalui Waka Humas, Waka Kesiswaan Heni dan Sanusi mengatakan pembayaran tersebut untuk iuran Komite yang disepakati bersama Walimurid ketika rapat.
“Iya benar disini ada pembayaran untuk iuran komite dari kesepakatan ketika rapat bersama walimurid, dan yang menerima uang tersebut Komite” ucap Heni.
Ditambahkan jika pembayaran disini bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) seperti yang tertuang dalam kwitansi pembayaran. Madrasah/Sekolah hanya menerima sementara dan nantinya disetorkan kepada Komite.
“Kami disini hanya dititipkan oleh murid/walimurid dan nantinya uang tersebut akan diserahkan kepada komite, pembayaran juga tidak harus di sekolah namun ada juga yang membayar melalui transfer ATM lalu diserahkan kepada Komite”. Tegas Heni dan Sanusi selaku Wakil Kepala.
Padahal dalam Peraturan Menteri Agama no.16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah dan Permendikbud no.75 tahun 2016 tentang Komite diterangkan keduanya bahwa Komite hanya bisa menggalang dana melalui sumbangan dan bantuan secara sukarela dan bukan pungutan.(A/P)
Posting Komentar