Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Daftar Isi
Jakarta, Indometro.id - Pasangan suami istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. FS ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di (Mako) Markas Komando Brimob Polri, pada 8 Agustus 2022.
Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa (Timsus) tim khusus telah melakukan pendalaman dan analisis di olah (Tkp) tempat kejadian perkara.
Kemudian Penyidik menemukan fakta bahwa tidak ada tembak menembak. FS diduga memerintahkan anak buahnya, Bharada E, menembak Brigadir Nofriansyah yoshua Hutabarat.
Tim khusus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan.
Tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE menembak atas perintah saudara FS kata Kapolri pada 9 Agustus 2022.
Kemudian, pada hari ini, Jumat (19/8/2022), Kepala (Irwasum) Inspektorat Pengawasan Umum Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Istri FS Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun, Pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Sementara, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Penetapan menjadi status tersangka terhadap Putri Candrawathi setelah dilakukan gelar perkara, dan Polri menemukan temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Mofriansyah Yoshua Hutanarat ,Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” kata Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Adapun (FS) Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain dijerat Pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. dan tiga tersangka lain itu adalah anak buah Ferdy Sambo.
Mereka : Ricky Rizal atau Brigadir RR, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf alias KM yang merupakan sopir Putri Chandrawathi. "Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.**
Sumber Facebook : Divisi Humas Polri
Posting Komentar