Bahh..Ngerii Kale !!! Diduga Pemilik Pangklong Dirikan Bangunan Rumah Gedung Tanpa Kantongi Izin SIMB/PBG

Daftar Isi

Bangunan Tanpa Izin Berdiri 40%, Media Indometro.id
*Medan, 25/12/2022*



Medan, Indometro.id- Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.


Daerah kotamadya Medan banyak sekali terdapat bangunan liar atau melakukan kegiatan membangun tanpa memiliki IMB ataupun PBG, padahal hal tersebut berisiko jika membangun gedung tidak memiliki IMB atau PBG, hal tersebut terjadi disebabkan masih kurangnya masyarakat dikota Medan akan tingkat kesadaran diri atau tidak Patuh Aturan Pemerintah yang sudah ditetapkan hal tersebut jelas pemilik bangunan Liar tanpa Ada IMB/PBG Negara dirugikan,bukan cuma warga sekitar juga mendapat imbas atas terdampaknya pasca pembangunan tersebut apalagi warga sekitar dan sekeliling objek pembangunan tersebut.


lemahnya Pengawasan Dari Dinas Instansi Terkait yaitu Dinas Perkim dan Dinas TRTB  tidak bekerja sesuai Tupoksinya, bahkan upaya Dinas Terkait sangat  tidak dianggap efektif dalam peninjauan serta monitoring secara mobile yang dianggap membantu mendapati hal tersebut.


Salah satu contoh besar mengapa Pihak Dinas Tata Ruang Kota Medan Dianggap Mandul serta diduga banyaknya oknum dari Dinas Terkait melakukan pungli sehingga hal tersebut tercipta didapati banyaknya bangunan gedung liar saat ini, sudah semestinya pihak petugas Dinas terkaitlebih  dalm pengawasannya bila perlu tindak tanpa jalankan peradaban Nepotisme dan jalankan tupoksi sebagaimana mestinya.





Seperti sebuah Bangunan Rumah gedung pasca pembangunan yang sudah capai hingga 40%, mirisnya sang pemilik adalah seorang usahawan dibidang material bahan bangunan di kota Berastagi Tanah Karo bernama Zul (45), tetapi dalam pantauan awak media ini bangunan kepemilikannya tersebut tidak terdapati adanya Plank SIMB/PBG nya terlihat, sebagai mata publik dan telinga masyarakat awak media ini mencoba melakukan penelusuran hingga sampai konfirmasi terkait izin kepada pemilik (ZUL) menanyakan akan hal izin tersebut dalam pesan (What's up), tetapi tidak ada respon hingga mencoba menghubungi tetapi tidak direspon sama sekali". Sabtu 24/12/2022 pada pukul 12.00 Wib.



Dari amatan awak media Indometro.id serta Team sesama Jurnalist, diduga bangunan rumah gedung milyaran tersebut telah diketahui tidak memiliki Izin PBG dari Dinas terkait, hal tersebut juga dikatakan  olehbl salah satu warga sekitar lokasi, "menyebutkan ' Toke Pangkalan Tetapi Tidak Taat pada aturan pemerintah, padahak rumah sewanya banyak " ketus pemuda tersebut yg tak ingin namanya disebut. 



Pembangunan rumah gedung miliknya yang berada dijalan kesehatan Medan kecamatan Medan Denai, tepatnya dibelakang Puskesmas jermal 15, padahal secara materi pengusaha tersebut dinilai mampu dalam soal finansial seharusnya lebih peka akan tingkat kesadaran yang tinggi dalam menjalani peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Instansi Terkait.



aat awak media ini sedang melakukan liputan serta tinjauan dilapangan dijalan Jermal 15 Menteng 7 terdapat bangunan liar berada dijalan kesehatan sekarang ini tengah lakukan revitalisasi bangunan dan sudah berdiri hingga mencapai tahap 40%.


 

(HRs/Team)


Posting Komentar



#
banner image