"BOLONG" Jalan Rusak Mencelakai Warga Tongas Harus Segera Diperbaiki

Daftar Isi



PROBOLINGGO,TONGAS-INDOMETRO.ID Banyaknya jalan yang rusak di Kabupaten Probolinggo saat musim penghujan tiba menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah terutama Dinas PUPR . Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.


Sehubungan dengan keluhan masyarakat disampaikan melalui awak media oleh Bapak Buasim selaku Ketua DPK LSM GMAS  Tongas terkait kondisi ruas jalan di wilayah Kabupaten Probolinggo yang dalam keadaan rusak salah satunya jalan ruas Desa Tanjung rejo – Kec. Tongas, Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Dinas PUPR masih belum bertindak untuk perbaikan Jalan ruas Desa Tanjung rejo – Kabupaten Probolinggo Kec. Tongas. Apakah adanya keterbatasan anggaran dan dari pusat dan Kabupaten Probolinggo khususnya bidang jalan untuk Tahun Anggaran 2021, ruas jalan tersebut belum dapat terakomodir untuk didanai.  Akankah ada perencanaan tahun 2022 dilaksanakan mengingat sudah mendekati akhir tahun, atau mungkin  yang akan datang tahun 2023 ruas jalan ini menjadi perhatian untuk menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Dinas PUPR.


Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.


Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.


Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.



Posting Komentar



#
banner image