JEBOL LAGI "Lahan Sawah Dilindungi" sudah tidak berlaku status lahan Fasilitas Umum dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)

Daftar Isi


PAJARAKAN-INDOMETRO.ID PT. Merak Jaya Beton sebagai satu-satunya perusahaan yang berhasil memiliki izin di lokasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) juga merupakan Fasilitas Umum Masyarakat yang berlokasi usaha di Kabupaten Probolinggo Desa Karangmerati . Apa iya sudah berizin ? Kok melakukan kegiatan berusaha terang-terangan dan di ketahui oleh OPD terkait juga Asisten 2 meskipun izin sedang dalam proses , saat di konfirmasi oleh pihak media kepada Kepala Dinas Satpol PP melalui telepon.



Saat di temui untuk klarifikasi perihal lokasi perusahaan Bacthing Plan oleh media dan ketua LSM GMAS kepala Kepala Desa karang meranti abdullah membenarkan adanya izin yang telah di miliki oleh perushaan PT. MERAK JAYA BETON yang telah terpenuhi atas pernyataan di sampaikan oleh oknum LSM sebagai pihak yang mengurusi izin usaha  . Saat pihak LSM GMAS dan awak media menemui Kepala Desa karang meranti yang saat itu oknum LSM berada di samping Kepala Desa. Disampaikan oleh Bapak Abdullah perusahaan telah menyewa lahan negara, dimana lahan tersebut merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Fasilitas Umum. (ucap Kepala Desa Karang meranti)  . 





Apakah sudah tidak di berlakukannya lagi Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2019. Dengan di perbolehkan nya lahan Fasilitas Umum dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) digunakan untuk kegiatan usaha batching plan di lokasi lapangan Desa Karang meranti Kabupaten Probolinggo . 


Diduga adanya pengkondisian antara pengusaha baching plan PT. MERAK JAYA BETON dengan oknum Pemerintah , apakah di benarkan dengan alasan proyek strategis nasional untuk tidak menjalankan UU Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2019 . 









Posting Komentar



#
banner image