Kejati Kalbar kunjungan kerja ke Kejari Bengkayang serta mengisi kuliah umum tentang hukum di kampus INDIKOM Bengkayang

Daftar Isi

 


Kepala kejaksaan tinggi Kalimantan barat ( DR. Masyhudi, SH, MH ) Pada hari senin tanggal 12 Desember 2022, Kajati Kalbar, Dr. Masyhudi, SH, MH, didamping Asisten Pidana Khusus, Asisten Intelijen dan Kabag TU Kejati Kalbar melalukan kunjungan kerja terhadap kejaksan negeri Bengkayang. Turut hadir pada acara tersebut Bupati Bengkayang ( Sebastianus Darwis, MM ) dan ketua DPRD kabupaten Bengkayang ( Fransiskus. S.Pd, M.Pd )dan tamu undangan lainnya.

Adapun tujuan kunjungan Kejati Kalbar untuk melakukan evaluasi, monitoring serta memberikan semangat kepada jajaran didaerah agar lebih maksimal lagi melaksanakan pekerjaan didaerahnya masing- masing.

Dalam kunjungan tersebut, Kajati Kalbar didampingi oleh Ny.Ratu Masyhudi selaku ketua IAD kalbar beserta pengurus melakukan supervisi di IAD daerah bengkayang. Selain itu Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam kunjungan ke Kabupaten Bengkayang juga memberikan Kuliah Umum di Kampus IMDKOM dengan tema "Penegakan Hukum Yang Tajam Ke Atas dan Humanis Ke Bawah Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Penegakan Restorative Justice ".

Kepada jajaran Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berpesan agar para Jaksa dapat melakukan penegakan hukum yang baik dan benar. Kajati Kalbar menekankan dan memerintahkan untuk selalu melakukan pencegahan korupsi dan juga penegakan korupsi, dan dalam kunjungan kerja kajati kalbar juga memastikan pelayanan kepada warga masyarakat tidak ada kendala, serta dalam penegakan hukum bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang, ekspektasi, dan harapan masyarakat.

Kajati kalbar berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dari kejaksaan dan menekankan supaya jaksa jangan sekali kali menyakiti hati masyarakat dan memberikan pelayanan yang terbaik, kepastian hukum dan keadilan juga harus sejalan dengan kemanfaatan hukum itu sendiri.

Dalam kunjugan kerjanya kajati Kalbar juga melakukan penanaman bibit pohon belian  dilinkungan kantor kejaksaan Negeri Bengkayang



Sebelum mengakhiri kunjungan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kajati Kalbar mengunjungi Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkayang, dalam kunjungan ke rumah RJ tersebut beliau berpesan agar senantiasa mendorong upaya perdamaian di Rumah RJ tersebut dan membuat Rumah RJ tersebut lebih hidup dan dapat bermanfaat kepada warga Kabupaten Bengkayang.




Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H, M.H. Menggelar kunjungan kerja di sejumlah daerah di Kalimantan Barat,  Kesempatan Kunker dimanfaatkan Kajati Kalbar untuk mengisi kuliah umum  di sejumlah kampus, diantaranya Universitas Santo Agustinus  Hippo di Landak  dan kampus INDICOM Bengkayang 

Pada saat di kampus INDICOM, Di hadapan kurang lebih 100 orang mahasiswa, Dr. Masyhudi, S.H., M.H., memyampaikan materi terkait “Penegakan Hukum Yang Tajam Ke Atas dan Humanis Ke Bawah Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Penegakan Restorative Justice“. 


Kuliah umum dibuka dengan pemaparan materi mengenai penyelesaian tindak pidana korupsi yang mencakup definisi korupsi, cara-cara modus operandi, dan 13 bentuk korupsi. 

Kajati Kalbar menyampaikan bahwa berdasarkan Indeks Perilaku Anti Korupsi Di Tahun 2019-2021, Indonesia menempati peringkat ke-96 dari 180 negara di Asia, dan Kejaksaan Republik Indonesia telah menyelesaikan 1.486 perkara korupsi di tahun 2021. 

Selanjutnya Kajati mengajak mahasiswa menanamkan sikap budaya anti korupsi. Menurut Kajati hal ini penting dilakukan untuk menciptakan sumber manusia yang berintegritas dan anti korupsi. Masalah tindak pidana korupsi mendapat atensi khusus kejaksaan, tidak hanya dalam penindakan saja tetapi juga berusaha melakukan upaya-upaya pencegahan.



“Kita harus menanamkan sifat anti korupsi di setiap kehidupan termasuk dilingkungan kampus dan Lembaga Pendidikan yang jauh dari korupsi”.  jelasnya , dihadapan mahasiswa DR. Masyhudi berperan bahwa generasi muda merupakan calon pemimpin masa depan maka kelak Ketika menjadi pemimpin harus mencontoh para pemimpin yang anti korupsi 

Selanjutnya Kajati Kalbar juga menyampaikan materi mengenai pelaksanaan Restorative Justice pada perkara pidana. Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Penyelesaian perkara ini dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia yang mengedepankan perdamaian antara korban dengan pelaku melalui upaya pengembalian atau pemulihan kembali hak-hak korban yang telah dirampas oleh pelaku. 

Kejaksaan Republik Indonesia berusaha melakukan penegakan hukum yang bersifat humanis dan bermanfaat kepada kedua belah pihak. Kajati kalbar juga menambahkan dalam kesempatannya berpesan kepada para mahasiswa yang merupakan calon penerus bangsa untuk lebih mengenal mengenai keberadaan jaksa dan mengetahui apa saja tugas serta fungsi jaksa.



Posting Komentar



#
banner image