Pelaku UMKM Berdaya Saing Harus Mempunyai Legalitas

Daftar Isi




Tulungagung,-Indometro.id- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten Tulungagung selalu mendukung para pelaku usaha mikro dengan memberikan pelayanan agar pelaku usaha mikro bisa berkembang. 


Dalam hal ini selain pengembangan usaha, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro membantu dalam hal cara memasarkan produk, tentunya dimulai dari pengurusan NIB lebih dulu yang sekarang ini bisa dilakukan dengan mudah melalui online single submission atau OSS.


Agus Santoso, SE selaku Analis Perdagangan Ahli Muda sekaligus Koordinator Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Tulungagung mengatakan bahwa, syarat utama menjadi pelaku UMKM harus mempunyai ijin usaha/Nomor Induk Berusaha (NIB).





Agus menambahkan untuk mengurus perijinan tersebut bisa melalui sistem online. "Syaratnya yaitu SKU dari desa, foto kopi KTP, nomor WA aktif, email aktif dan foto usaha dengan titik lokasi" ucapnya.


Proses pendaftaran NIB pelaku usaha mikro melalui OSS membutuhkan waktu kurang lebih duapuluh menit dengan syarat dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Selain itu pemilihan kelompok usaha berdasarkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).


"Dengan adanya legalitas usaha akan menunjang dan mempermudah pengembangan usaha, sebagai bukti kepatuhan hukum, memudahkan akses pemasaran dan pembiayaan, perlindungan hukum, sarana promosi dan menambah kepercayaan/meningkatkan kredibilitas." tutup Agus.(AG

Posting Komentar



#
banner image