Uang Nasabah Digelapkan, Mantan Karyawan BTPN Syariah Cabang Binuang Diciduk Polisi

Daftar Isi


INDOMETRO.ID, RANTAU - Resmob Satreskrim Polres Tapin berhasil mengamankan HY (24) tersangka penggelapan dalam jabatan di  Bank BTPN Syariah Cabang Binuang, Selasa, (06/12/2022).


Tersangka HY (24) yang tersangkut kasus penyalahgunaan jabatan ini merupakan warga Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut.


 Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Wicaksono mengatakan bahwa tersangka HY merupakan eks karyawan  Bank BTPN Syariah yang menjabat sebagai CO (Community Officer).


"Tersangka bertugas menawarkan simpan pinjam bagi nasabah di bank tersebut," jelasnya.



AKP Haris mengatakan adapun alasan tersangka kepada para korban (Nasabah) yakni belum ada pencairan dari pihak Bank.


"Sementara Bank memang sudah menyetujui pinjaman Nasabah, namun tersangka tidak menyerahkan semua dana tersebut," jelasnya.


AKP Haris mengatakan saat penginputan, hanya sebagian dana yang diserahkan kepada para nasabah.


"Dana milik nasabah yang digelapkan beraneka ragam dari Rp 1 juta hingga Rp 6 juga," jelasnya.


Haris mengatakan jadi totalnya ada 17 Nasabah dan total dana yang digelapkan sebesar Rp. 55.000.000


Dari hasil audit, pihak Bank telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 115.000.000, namun tersangka hanya menyerahkan Rp. 60.000.000 kepada para nasabah dan Rp. 55.000.000 digelapkan tersangka," lanjutnya.


Haris mengatakan dana yang dikeluarkan bank tidak diserahkan seutuhnya kepada para nasabah dan alasan yang digunakan tersangka kepada para nasabah yakni permohonan tidak dikabulkan sesuai dengan pengajuan.


"Atas tindakannya, tersangka ini dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara," tegasnya.


Editor:Amat

 Sumber Kutipan: https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/12/06/

Posting Komentar



#
banner image