Bebankan SPP ke Setiap Walimurid, SMAN 1 Sutojayan Blitar Diduga Lakukan Pungli
Blitar, Indometro.id - Dugaan Pungutan Liar (Pungli) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Blitar tepatnya di SMAN 1 Sutojayan, dengan dasar karena pembiayaan pendidikan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi tidak tercukupi, komite dan sekolah bersepakat tarik SPP kepada walimurid.
Seperti tertuang dalam slip pembayaran yang ditemukan, adanya pembayaran yang bunyinya DPP, SPP, Pendalaman Materi Binaan Khusus, Dana Pendukung Peningkatan Mutu, Dana Pendukung Kegiatan Siswa, Pendalaman Kelas XII (UN dan SBMPTN) dengan mencantumkan nomor logo sekolah dan nomor rekening SMAN 1 Sutojayan beserta logo Bank Jatim.
Ketika dikonformasi langsung, Kepala SMAN 1 Sutojayan, Drs. Slamet, M.Pd mengatakan bahwa pembayaran yang dimaksud tidak ada, Selasa (3/12023).
“Sejak kita terima dana BPOPP dari Pemerintah Provinsi, kita sudah hapus semua jenis pembayaran yang sebelumnya ada, kalau masih ada coba perlihatkan ke saya buktinya” tandas Kepala Sekolah dengan nada tinggi.
Ditempat lain, beberapa Walimurid ketika diwawancara mengatakan masih dimintai pembayaran SPP dan lain-lain seperti yang tertera dalam slip pembayaran.
“Waktu rapat disekolah, kita diminta suruh membayar, untuk SPP 70 ribu setiap bulan lalu ada pembayaran yang lain juga masih banyak” ucap LN salah satu walimurid.
Untuk diketahui, sejak tahun 2019 Pemprov Jawa Timur mengalokasikan anggaran Pendidikan untuk jenjang SMA/SMK Negeri maupun Swasta sederajat, untuk dibebaskan dari segala bentuk pembayaran, yang tertuang dalam Pergub Jatim no. 33 tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Swasta di Povinsi Jawa Timur.
Seperti dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. (tim)
Posting Komentar