Diduga melanggar UU ketenaga kerjaan oleh PT Ceria prima terhadap salah satu karyawannya bernama Kusnadi
Bengkayang Kalbar,Salah satu karyawan PT Duta Palma Nusantara yang bekerja selama 4 tahun di kebun Ceria Prima 2 Bagian operator Genset.Merasa pemecatan sepihak yang di lakukan atas dirinya merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan tidak prosedural.Kamis 20/01/23.
Kepada media ini Kusnadi yang juga merupakan pengurus serikat pekerja Pelikha (Pejuang Lintas Khatulistiwa) menceritakan kronologi yang di alaminya bahwa keputusan pihak management perusahaan dengan memberhentikan dari perusahaan merupakan sebuah kebijakan tidak sesuai serta melanggar hak asasi pekerja dan cacat prosedur.
"Dalam hal ini kita seharusnya mengacu pada peraturan perundangan yang sudah di tetapkan Salah satunya, adalah perusahaan dilarang mem-PHK buruh yang memiliki ikatan perwakilan dengan buruh lainnya di dalam satu perusahaan tersebut. Hal itu tercantum dalam Undang undang Cipta kerja no 11 tahun 2020 Pasal 153 Ayat 1 huruf f. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
Huruf g.Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.Ujarnya.
Kusnadi mengungkapkan adanya dugaan Union Busting (Pemberangusan) yang di lakukan oleh pihak perusahaan terhadap dirinya.
"Union busting adalah suatu praktek yang di lakukan oleh perusahaan atau pengusaha yang berupaya untuk menghentikan aktivitas serikat pekerja /buruh di perusahaannya.Hal ini juga patut kita duga adanya pembiaran dari instansi pejabat atau dinas terkait yang seharusnya menjaga dan mengawasi pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja maupun buruh sebab sudah di atur dan di jamin oleh UUD 1945 maupun UU turunannya seperti UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh.Ungkapnya
Lebih jauh lagi Kusnadi menjelaskan adanya kejanggalan yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan dalam hal mengeluarkan surat peringatan (SP) yang seharus ada jedah waktu seperti SP 1 beberapa bulan kemudian ada SP 2 dan SP 3 Namun Surat yang di keluarkan secara bersamaan.
"Secara garis besar SP terbagi menjadi tiga Yaitu SP pertama,kedua dan ketiga masing-masing berlaku selama enam bulan atau sesuai dengan perjanjian kerja,Jika dalam kurun waktu enam bulan perilaku karyawan tersebut membaik,Itu artinya ia sudah terbebas dari SP pertama.Namun bila masa SP pertama belum habis dan ia melakukan pelanggaran berbeda, Perusahaan dapat memberikan SP kedua hingga ke tiga.Dari hal diatas tentunya kita akan laporkan ke pihak Disnaker kabupaten Bengkayang.Pungkasnya.
Posting Komentar