Kejari Kabupaten Tobasamosir Provinsi Sumut Mandul Belum Memainkan Tindakkan Penyidikan Terhadap Kepala BPN kabupaten Toba Inisial S.S Atas Dugaan Korupsi Terkait Penerbitan Surat Sertifikat Tanah.

Daftar Isi


Setelah laporan Pengaduan Lembaga OBH - LBH Pers Indonesia Provinsi Sumatera utara masuk dikantor kejaksaan negeri kabupaten tobasamosir pada tanggal 4 Desember 2022."  Dihari Kamis tgl 26/01/2023, Lembaga OBH - LBH Pers Indonesia Provinsi sumatera Utara mendatangi kekantor kejaksaan negeri kabupaten tobasamosir untuk menanyakan kembali kepada pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Tobasamosir, atas informasi petugas penerima tamu dari kejaksaan negeri kabupaten tobasamosir hanya cukup diam dan mengatakan penyidiknya lagi sedang istirahat makan siang dan katanya lagi sedang diluar kota, itulah alasan selalu setiap kali mendatangi kekantor kejaksaan Negeri kabupaten tobasamosir."  Setelah sekian lamanya proses laporan pengaduan kami belum ada hasil yang sangat memuaskan oleh pihak kejaksaan negeri kabupaten tobasamosir."

Kami sebagai pelapor mengenai kepala Badan Pertanahan Negara ( BPN ) kabupaten  Tobasamosir sekarang ini, kenapa pihak penyidik kejaksaan negeri kabupaten Tobasamosir belum menyikapi terhadap kepala BPN kabupaten Tobasamosir Inisial S.S sekarang ini, apakah Sudah diperiksa atau belum,,,,?  Ujar tegas Ketua tim investigasi OBH - LBH Pers Indonesia Provinsi Sumut Octavianus."




kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten Tobasamosir inisial S.S yang sebagai terlapor atas dugaan Korupsi terkait Pelanggaran hukum mengenai penerbitan surat sertifikat tanah yang lagi bermasalah disaat mantan kepala BPN Kabupaten Tobasamosir telah dibuat kembali menjadi 2 surat sertifikat tanah atas kepemilikan lahan lokasi tanah inisial L.A dan Suaminya inisial D.N, pungkasnya.' 

Sejak Mantan kepala BPN Kabupaten Tobasamosir Saut Simbolon ditahan diruang Lapas Balige oleh pihak kejaksaan negeri kabupaten tobasamosir, bahwa inisial S.S Selaku kepala BPN Tobasamosir yang sekarang ini, kenapa Sangat beraninya menerbitkan kembali surat sertifikat tanah atas lokasi lahan tanah yang sama atas nama kepemilikan inisial  L.A dan Suaminya inisial D. N, dengan nomor hak milik 225 dan nomor hak milik 226 yang sudah diterbitkan pada tahun 2021."




Sekarang ini publik beserta masyarakat sangat heran kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten tobasamosir kenapa cuma hanya mantan kepala BPN Kabupaten Tobasamosir  " Saut Simbolon Saja yang ditahan diruang Lapas di Balige...." Dan Kenapa kepala BPN kabupaten Tobasamosir Inisial S.S tidak turut serta ditahan di seketika itu, ucap Octavianus.' 

Yang menjadi persoalan bagi kami sebagai pelapor  atas nama lembaga OBH - LBH Pers Indonesia provinsi sumatera utara, kenapa surat laporan pengaduan kami sejak tertanggal 4 Desember 2022 dibulan yang lalu sampai detik ini belum ada tindakkan apapun oleh pihak kejaksaan negeri kabupaten tobasamosir terkait kepala BPN kabupaten Tobasamosir sekarang ini merasa seperti tidak bersalah."  
Kami pihak pelapor sangat kecewa terhadap sikap dari pada pihak petugas penyidik  dari kejaksaan negeri kabupaten tobasamosir yang seolah - olah menutupi atas laporan pengaduan kami yang sudah masuk dikantor pihak kejaksaan Negeri kabupaten Tobasamosir, diprovinsi sumatera utara."

Sejak kepala kejaksaan negeri kabupaten tobasamosir yang baru ini ditempatkan didaerah Wilayah Tanah Batak, belum pernah terjadi adanya surat laporan pengaduan masyarakat  yang telah masuk dikantor kejaksaan negeri kabupaten Tobasamosir, ada yang terganjal."    Kami menduga kuat adanya permainan antara pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Tobasamosir dengan siterlapor yaitu kepala BPN Kabupaten Tobasamosir sekarang ini yang berinisial S.S, Ucap Octavianus."




Begitu juga terhadap surat laporan pengaduan kami terkait petugas PPK kantor Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Balige dan juga sebagai pihak subkontraktor sebagai pelaksana kegiatan dilapangan yaitu atas nama perusahaan kontraktor CV. Kirei Na Yuki, apakah pihak penyidik  sudah memanggil sipemilik perusahaan kontraktor CV. Kirei Na Yuki atas tindakkan yang telah dikerjakannya, terkait persoalan pengambilan bahan tanah timbunan yang tidak ada memiliki kelengkapan surat izin pertambangan secara resmi dari pemerintah dalam untuk pembangunan kantor Loka Badan Pengawas Obat Dan Makanan ( kantor Cabang BPOM ) yang berada diKabupaten Tobasamosir, ucap Tandasnya.

Ironisnya, sejak bulan Desember 2022 sebelum suasana tahun baru,  kami telah datang berdua kekantor kejaksaan negeri kabupaten tobasamosir, menjumpai kasi Intel dari pihak Kejaksaan negeri kabupaten tobasamosir, selaku penyidik didalam penanganan berkas laporan pengaduan kami atas nama lembaga OBH - LBH Pers Indonesia Provinsi Sumut."  Disaat adanya pertemuan kami dengan pihak penyidik dengan Kasi intel kejaksaaan negeri kabupaten tobasamosir, penyidik mengatakan kepada salah seorang utusan perwakilan perusahaan kontraktor CV. Kirei Na Yuki, menyampaikan, agar supaya pihak Sipemilik perusahaan kontraktor CV. Kirei Na Yuki segera datang kekantor kejaksaan negeri kabupaten tobasamosir sesudah selesai acara suasana tahun baru diawal bulan Januari 2023, itulah ucapan terakhir dan pertemuan kami dengan utusan perwakilan dari kontraktor CV. Kirei Na Yuki pada akhir bulan Desember bersama dengan penyidik Kasi intel  pihak kejaksaan negeri kabupaten tobasamosir, pungkasnya."




Sampai sejauh ini mengenai surat laporan pengaduan kami atas nama lembaga OBH - LBH Pers Indonesia Provinsi Sumut yang telah masuk dikantor kejaksaan Negeri kabupaten Tobasamosir, belum ada tindakkan proses menyeluruh  bagi para pihak siterlapor yaitu kepala Badan Pertanahan Negara (BPN ) kabupaten Tobasamosir, belum disikapi atau diperiksa oleh pihak penyidik dari kejaksaan negeri kabupaten tobasamosir sekarang ini.'   Begitu juga  surat laporan pengaduan kami tertanggal 4 Desember 2022 sebagai terlapor yaitu  Petugas pengawas PPK kantor Loka BPOM balige, kabupaten Tobasamosir, beserta pihak kontraktor CV. Kirei Na Yuki belum ada penyelesaian kasus yang ditanganni oleh pihak kejaksaan negeri kabupaten tobasamosir."


Kegiatan proyek untuk pembangunan kantor Loka Badan Pengawas Obat Dan Makanan ( BPOM )  Cabang Kabupaten Tobasamosir, provinsi sumatera utara, dana ini bersumber dari dana anggaran APBN tahun 2022 mencapai Rp. 600 juta lebih hanya  untuk pembangunan penimbunan lahan tanah kantor Badan Pengawas Obat Dan Makanan ( BPOM ) yang berada didesa Lumban Pea, kecamatan Balige, kabupaten Tobasamosir, provinsi Sumatera utara."  

Pokok inti Persoalannya sekarang ini, Negera Republik Indonesia telah cukup baik kepada pihak Kantor BPOM yang berada dipusat bahkan didaerah, telah mengalokasikan  dana anggarannya untuk pembangunan kantor Loka BPOM Cabang kabupaten Tobasamosir hampir  mencapai Rp 600 juta lebih.'"  Akan tetapi didalam hasil pekerjaan dilapangan bahwa pihak pengawasan dari perusahaan kontraktor CV. Kirei Na Yuki dengan Petugas Pengawas PPK kantor Loka BPOM  balige kabupaten Tobasamosir sekarang ini menjadi " SENATOR ILLEGAL dalam permainan kucing - kucingan, bekerjasama dengan salah seorang anggota DPRD kabupaten Tobasamosir Tua Parasian Silaen dari pihak perusahaan kontraktor CV. Parasella Jaya Utama selaku istrinya yang katanya direktur utama sipemilik perusahaan tersebut." 

Ironisnya, menjadi pertanyaan Publik dan dikalangan masyarakat sekarang ini, kenapa salah seorang oknum anggota DPRD kabupaten Tobasamosir melakukan diam - diam hanya Menjual BON FAKTUR saja atas Pembelian lahan tanah timbunan yang seolah olah dari dia pengambilan material tanah urug/ lahan tanah timbunan ini.."  padahal pembelian lahan tanah timbunan yang telah selesai dikerjakan oleh pengawas pelaksana  perusahaan kontraktor CV. Kirei Na Yuki, berasal dari barang yang " Haram, Alias illegal " SENATOR " Tanpa ada kelengkapan surat izin pertambangan secara resmi dari pemerintah." Ucap tegas Octavianus Lumban Tobing."



Posting Komentar



#
banner image