Nisa Novtika, Mahasiswi Fakultas Hukum UNIMAL, Tanggapi Status Tersangka Mahasiswa UI Padahal ia Korban Tewas Kecelakaan.
Aceh - Indometro.id.
Pada Kamis (6/10/2022) dijalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi kecelakaan maut.
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra tewas tertabrak oleh seorang purnawirawan polisi berinisial ESBW
Dalam peristiwa tersebut ada suatu kejanggalan dimana korban Hasya ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan bulan Januari.
Polisi menghentikan Penyidikan kasus kecelakaan tersebut karena Hasya tewas dan ESBW tidak dikenakan hukuman.
Menurut saya, keputusan polisi tersebut tidak tepat dan tidak adil untuk korban dan keluarga korban. Karena, dari yang saya baca dari beberapa sumber, korban memang tertabrak oleh mobil yang dikendarai ESBW.
Kecelakaan yang terjadi pada malam hari dengan kondisi hujan dan jalanan licin, korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60 km/jam, tiba tiba ada kendaraan di depan Hasya yang ingin berbelok ke kanan. Oleh karena itu, Hasya ngerem mendadak sehingga membuat Hasya dan sepeda motornya pindah lajur ke arah berlawanan. Diwaktu yang sama, mobil ESBW sedang berada di lajur tersebut yang menurut keterangan saksi dari pihak ESBW melaju dgn kecepatan 30 km/jam lalu menabrak korban.
Namun, direktur lalu lintas Polda metro jaya Kombas Latif Usman menilai kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian Hasya dalam berkendara. Padahal, jika diteliti lebih dalam, dari kronologis kecelakaan tersebut bisa kita menilai bahwa tidak ada kelalaian, peristiwa tersebut murni kecelakaan.
Dalam pandangan hukum, seorang korban dalam suatu perkara tentu tidak tepat dijadikan tersangka sekaligus, lawan dari korban adalah pelaku atau tersangka.
Pasalnya, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti. Hal itu juga tertuang dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Jadi disini yang membuat saya bingung, apakah almarhum Hasya pernah diperiksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan?
Almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan dirinya sendiri tewas. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati demikian, saya berpandangan dalam Pasal 310 Ayat 4 UU 22/2009 tentang itu menyebutkan bahwa pelaku atau tersangka dalam kecelakaan adalah orang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Pihak keluarga almarhum Hasya berkata bahwa
Pihak Polisi meminta untuk berdamai?
Polisi mengatakan posisi Hasya lemah?
Dimana letak kelemahan posisi Hasya.
Hasya adalah korban yang meninggal dunia, kenapa Hasya yang lemah?
Lalu kenapa korban yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka dan kasus dihentikan sehingga ESBW tidak mendapatkan hukuman.
Menurut saya, ini hanya permainan polisi untuk memutar balikan fakta karena ESBW adalah pensiunan polisi.
Saya sebagai seorang mahasiswi fakultas hukum menyayangkan hal tersebut, karena pihak kepolisian memihak kepada ESBW, dan malah mengehentikan kasus tersebut, saya rasa kasus ini akan menjadi season duanya kasus Sambo.
"Equality before the law - semua orang sama di depan hukum"
Posting Komentar