Pelaku pencurian diamankan Polsekta Berastagi
Tanah Karo, Indometro.id
Pelaku pencurian yang berinisial WS (46) warga Jalan Kenanga Surya Indah, Kelurahan Gundaling I l, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo diamankan pihak Polsekta Berastagi. Pelaku ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/04/I/2023/Reskrim, tanggal 20 Januari 2023 dugaan Tindak Pidana Pencurian.
Pelaku pencurian ini melakukan aksinya di sebuah gudang milik Masana Ginting warga Jalan perwira Gundaling II, Kecamatan Berastagi, pada Rabu (18/1/2023) yang lalu di jalan kejora gang Abdi, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Keterangan yang diterima dari Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Iptu Pernandos Manik, SH pada Minggu (29/1/2023) menerangkan kronologis bahwa pada Rabu (20/1/2023) sekira pukul 19.00 Wib, pada saat pelapor hendak mengambil barang dari gudang miliknya di Jalan Kejora, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pelapor mendapati ada beberapa barang miliknya yg sudah tidak ada lagi di gudang tersebut. selanjutnya pelapor mengecek barang miliknya
Adapun barang yg telah hilang berupa,
40 batang besi gelegar, 4 lembar foulding gate, 1 lembar besi fordes, 100 Kg kawat harmonika, 3 lembar pintu garasi, 6 lembar plat tapak besi.
Atas kejadian tersebut, pelapor bertanya kepada saksi Farhan yang memegang kunci gudang dan saksi juga tidak mengetahui akan hilangnya barang tersebut.
Selanjutnya, pelaporan menyelusuri barang tersebut ke tepat penampung barang bekas. Saat di telusuri pelapor, pelapor melihat barang yang mirip dengan barang miliknya di sebuah tukang botot Merek Kembaren Botot dan tukang botot gang rukun Berastagi berupa Plat Tapak Besi, pintu garasi, plafon PVC . Atas dasar itu, pelapor membuat laporan ke Polsekta Berastagi.
Dari laporan dan keterangan saksi saksi pihak Polsekta Berastagi mengamankan barang bukti yang masih tersisa dari kedua tukang botot tersebut dan dari keterangan pihak pemilik botot tersebut bahwa ada orang yang menjual besi dan sejenisnya tersebut yang mirip dengan keterangan pelapor dengan sebutan Putra. Atas keterangan pemilik botot tersebut pelapor mengenalinya.
Pada Sabtu (2/1/2023) langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku WS alias Putra dirumahnya di Jalan Kenanga Surya Indah Berastagi, Kabupaten Karo dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, siap mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban dari dalam gudang dan menjual barang-barang berupa besi tersebut kepada tukang botot dengan hitungan timbang perkilogram.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsekta Berastagi guna proses penyidikan lebih lanjut. Tutupnya.
Posting Komentar