Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo total barang bukti 63,45 gram
Tanah Karo, Indometro.id
Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil lagi mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Kamis (26/1/2023) yang lalu, di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo tepatnya di Sebuah Rumah.
Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki laki inisial THS (28), yang merupakan warga Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo dengan total barang bukti 63,45 gram.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry D. B Tobing, S.H, pada Minggu (29/1/2023) membenarkan penangkapan seorang laki laki tersebut.
Dijelaskan Kasat, THS ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika sabu sabu.
Kemarin malam, Rabu( 25/1/2023), diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di Sebuah Rumah di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo tepatnya di Sebuah Rumah.
"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan", ujar Kasat.
Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, setelah melakukan pengintaian di rumah yang dimaksud di Desa Kacinambun tepatnya di Sebuah Rumah, esok harinya pada Kamis (26/1/2023) pukul 02.00 WIB dini hari, Personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo mencurigai target sedang berada di dalam rumah tersebut.
Petugas mencoba mengetuk pintu rumah namun tidak dibuka, petugas langsung mendobrak pintu rumah tersebut dan langsung menangkap seorang laki-laki dewasa yang saat itu berada di dalam rumah yang kemudian diketahui bernama THS.
Langsung dilakukan penggeledahan terhadap THS, ditemukan barang bukti 1 plastik klip berles merah berisikan 3 paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu setelah ditimbang seberat brutti 0,88 gram di kantong celana depan sebelah kanan yang digunakannya.
Penggeledahan dilanjutkan ke sekitar tempat kejadian perkara dan dari dalam sebuah kulkas yang berada di bekas kedai kopi depan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 18 (paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 57,29 gram, 1 lembar tisu berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis shabu setelah ditimbang seberat brutto 5.28 gram, 1 timbangan elektrik warna silver, 4 bal plastik klip berles merah berada dalam 1 plastik assoy warna hitam.
Hasil interogasi petugas, THS mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan dan barang lain yang terkait adalah miliknya sendiri, kemudian petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.
"Saat ini THS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik", jelas Kasat.
THS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutupnya
Posting Komentar