Polres Tulungagung Berhasil Mengamankan Pegelapan Uang, Warga Asal Wonodadi

Daftar Isi


Tulungagung,-Indometro.id-Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur telah mengungkap dan menangkap pria berinisial AP (28) yang merupakan terduga pelaku kasus (Tilap) tindak pidana penipuan dan penggelapan uang jual beli tebu.


Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK MH MSi, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori, SH mengatakan, AP yang juga merupakan salah satu perangkat desa di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar ini diduga telah melakukan Tilap uang pembelian tebu senilai Rp 100 juta terhadap korbannya BP (34) alamat Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.



“AP diamankan petugas Satreskrim Polres Tulungagung pada Rabu, 28 Desember 2022 kemarin sekira pukul 10. 00 WIB di wilayah Tulungagung,” ujar Iptu Anshori, Senin (02/01/2023)

Dari kejadian ini, petugas menyita 2 (dua) surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang dari AP yakni surat pernyataan tertanggal 23 Juni 2022 dan surat pernyataan tertanggal 13 September 2022.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 dan 372 KUH Pidana yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara.(AG


Posting Komentar



#
banner image