Tangkap Dan Penjarakan, JML Predator Anak Dan Aparat Desa

Daftar Isi

 Tangkap Dan Penjarakan, JML Predator Anak Dan Aparat Desa



Tangkap dan penjarakan JML ( 31 ) sang predator anak yang tega merusak kehormatan anak dibawah umur yang tidak lain tetangganya bahkan didukung aparat desa di Kec Perbaungan Kab Serdang  Bedagai ( Sergai ) provinsi Sumut.


Tanpa iba dan belas kasihan pelaku dan para saksi diduga bersokongkol membuat perdamaian dengan menggati kasus menjadi kesalahpahaman. 


Pelaku,  para saksi diantaranya Kadus III, Bhabinkamtibmas Aiptu termasuk Kepala Desa menandatangani surat perdamaian bermeterai dan distempel Kades seolah menghalalkan kekerasan, pelecehan dan kebiadaban terhadap anak dibawah umur di desa tersebut. 


Terkait perdamaian pelecehan dimaksut, menjadi sorotan banyak media bahkan mengundang keprihatinan.


Kasus ini menyita perhatian Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Persatuan Wartawan Republik Indonesi Sumatera Utara (OKK PWRI Sumut) S. Marpaung, beliau mengecam tindakan aparat desa dan Bhabinkamribmas yang tak punya nurani mengganti kasus pelecehan menjadi kesalahoahaman. 


Kepada awak media ini ( 25/01 ) beliau mengatakan, saya percaya,  pelaku, para saksi, kepala desa Prayetno Atmojo, Bhabinkantibmas Aiptu AM, kadus III ES memiliki anak, pertanyaannya bagaimana kalau hal itu terjadi kepada anaknya, ' ujar Marpaung sapaan akrabnya. 


Apakah hati orangtuanya tidak hancur, buah hatinya dirusak  kehormatannya, inikan biadab sekali, tandas Ketua OKK PWRI, S. Marpaung. 


Kasus ini terjadi kepada anak dibawah umur, saat ini kasusnya telah ditangani Polres Sergai, diharapkan kepada Polres Sergai segera menangkap pelaku dan lainnya yang terlibat tanpa pilih bulu, sebutnya. 


Dan diminta menjerat pelaku dengan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  yakni setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D  pidana perjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 M, "pinta  Marpaung. 


PWRI akan mengawal kasus ini, sekali lagi diminta kepada Polres Sergai segera tangkap pelaku," harap Marpaung, 

( Tim PWRI )


Posting Komentar



#
banner image