Terkait Masalah UU ITE, SPKT Polres Tebing Tinggi Upayakan Jalan Damai
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Terkait permasalahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jajaran Polres Tebing Tinggi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) lebih mengupayakan agar masalah tersebut diselesaikan melalui jalan perdamaian dengan mempertemukan pihak-pihak yang bersangkutan.
Hal ini disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, S.IK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media, Senin (9/1/2023), menurutnya pihak SPKT melakukan mediasi dugaan perbuatan tidak menyenangkan terkait UU ITE yang terjadi di Jalan Lubuk Raya Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi pada hari Sabtu (7/1) melalui media sosial Facebook sehingga terjadi kesalahpahaman.
"Personel yang turut dilibatkan dalam kegiatan mediasi antara lain, Ka SPKT Ipda Budi Santoso, Ka SPK C Aiptu Jumadi, Bripka Donald Purba, Bripka Sormin Siregar dan Briptu Abdul Za Rabbana," ungkap Kasi Humas.
Kasi Humas menjelaskan, perbuatan tidak menyenangkan terkait UU ITE tersebut dilakukan oleh Hendry Rolan M Batubara (45) warga Lubuk Raya selaku pihak pertama terhadap Joko Sapril Simanjuntak (27) merupakan warga beralamat sama selaku pihak kedua.
"Pihak pertama membuat postingan di Facebook dengan kata kata tidak wajar dan menyinggung pihak kedua serta mengancam pihak kedua," jelasnya.
Menyikapi hal itu, pihak SPKT Polres Tebing Tinggi memanggil dan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak di ruang SPKT untuk dilakukan konseling bersama.
Usai diberikan nasihat dan pemahaman akhirnya masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Dalam hal ini, pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua, begitu juga sebaliknya dan keduanya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan membuat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut," tandas AKP Agus Arianto.
(AS/IY)
Posting Komentar