Usulan PJ Walikota Singkawang “Dinilai Cacat Hukum Administrasi”, LBH Bhakti Nusa Resmi Daftarkan Gugatan Di PTUN.
Singkawang.Kalbar.- indometro.id.
LBH Bhakti Nusa resmi mendaftarkan gugatan di PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Pontianak atas Usulan Ketua DPRD Singkawang tentang PJ Walikota yang dinilai cacat hukum administratif dan tidak prosedural (05/01/2023).
Sebelumnya pada Selasa Tanggal 20 Desember 2022, LBH Bhakti Nusa telah melayangkan surat keberatan kepada ketua DPRD Kota Singkawang untuk mencabut surat usulan Nomor 170/168/DPRD tertanggal 15 November 2022. Prihal : Usulan Nama-Calon Penjabat Walikota Singkawang atas Pj Walikota SKW ke Mendagri, namun surat keberatan tersebut tidak direspon oleh Ketua DPRd singkawang dan pada tanggal 05 Januari 2023 kami dari LBH Bhakti Nusa resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN dengan nomor perkara: 1/G/2023/PTUN.PTK dengan Tergugat Ketua DPRD Kota Singkawang “ungkap Muhamad Syafiudfin yang akrab dipanggi Udin saat diwawancarai awak media diruang kerjanya.
Seharusnya Ketua DPRD Kota Singkawang dalam menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri terkait nama PJ Walikota Singkawang harus mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan yang tak kalah pentingnya dalam keputusan Ketua DPRD tesebut tidak bertentangan dengan ketentuan Tata Tertib DPRD Kota Singkawang terkait mekanisme Usulan Nama Calon Penjabat Walikota Singkawang tahun 2022 keputusan diambil melalui sidang paripurna DPRd sebagai asas pengambilan keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum administrasif.” jelas udin.
Saat ini biarlah pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak yang menentukan benar atau salahnya atas Usulan Nama yang akan menjabat sebagai PJ Walikota Singkawang yang diusulkan oleh Ketua DPRd Kota Singkawang.”ungkap udin menutup wawancara.
(Ng/Agung/AR).
Posting Komentar