7 Kali Didemo, Kakanwil Kemenkumham Jatim Tidak Mempunyai Keberanian Memberikan Sanksi Tegas
Surabaya, - indometro.id.
Kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Jawa timur, sudah 7 kali ini, dikepung dan digeruduk terus menerus tanpa henti oleh ratusan ormas gabungan Madura.
Bukannya tanpa alasan dan sebab, kedatangan ormas gabungan Madura ini ingin meminta ketegasan dan tanggung jawab atas kepemimpinan Imam Jauhari usai dilapori perihal bisa masuknya narkoba kedalam Lapas Pemuda klas II A Madiun, Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kediri, Lapas Mojokerto, Lapas Sidoarjo, Lapas Bojonegoro, Rutan Medaeng dan Larinya Napi di Rutan Sumenep
Pasalnya, meskipun sudah didemo terus menerus, Sanksi ataupun teguran masih belum terdengar dari Kakanwil Kemenkumham Jatim atas ketidak profesionalan dan kelalaian Kalapas dan KPLP Lapas Pemuda Klas II A Madiun, Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kediri, Lapas Mojokerto, Lapas Sidoarjo, Lapas Bojonegoro dan Karutan dan KPR Rutan Medaeng dan Rutan Sumenep.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Baihaki Akbar selaku ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) saat menyampaikan orasinya di depan kantor kementerian hukum dan HAM.
"Dibawah kepemimpinan Imam saat ini sangatlah lamban, bukannya bapak dilantik dan diambil sumpahnya oleh Menteri Yasonna Laoly untuk meningkatkan ketertiban, dan keamanan Lapas maupun Rutan khususnya di Jawa timur agar bersih dari narkoba, namun faktanya apa, kenapa sampai saat ini tidak ada sanksi yang diberikan," teriak Baihaki (21/2).
Dirinya juga menambahkan, bahwasanya demi mengawal kasus ini, seluruh ormas gabungan Madura diantaranya Ormas AMI, Joyo Semoyo, AKB Foundesen, Jatim One, Dar Der Dor, Jawara dan Sakera, akan terus menerus menyelenggarakan aksi sampai mendengar bahwasanya ada tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang bersangkutan.
Sementara itu, usai menyampaikan orasinya, pihak kementerian hukum dan HAM Jawa Timur melalui Adi menyampaikan bahwasanya akan segera menindaklanjuti permasalahan ini, bahkan terdengar kabar bahwasanya pihak Kanwil Jatim sudah memeriksa yang bersangkutan.
(AR).
Posting Komentar