Dilema Pengurusan PTSL di Situbondo

Daftar Isi


 SITUBONDO, – indometro.id.

Anton, Ketua panitia PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dalam waktu dekat mengaku akan bertandang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.


Hal ini dilakukan, karena ia ingin meminta petunjuk kepastian payung hukum terkait yang menjadi keluhannya, agar pelaksanaan PTSL tidak terhalang oleh hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Senin, (13/2/2023).


“Kami akan ke BPN untuk meminta petunjuk, agar kami bisa memastikan payung hukum yang bisa kami pakai. Juga, agar pelaksanaan PTSL ini tidak terhalangi oleh hal-hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Anton.


Hal itu disampaikan, lantaran pihaknya merasa seakan-akan menjadi bagian sisi yang paling bersalah dalam pelaksanaan program tersebut.


Terlebih ketika mencuatnya pengenaan biaya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diterbitkan tahun 2017, tentang biaya pendaftaran PTSL sejumlah Rp 150.000 yang menjadi tanggung jawab pemohon.


“Normatif nya memang Rp 150.000. Apa yang disampaikan BPN, Kalau boleh saya mengutip bahwa itu tahun 2017. Dulu materai harganya masih Rp 6.000. Sekarang tahun 2023, materai sudah Rp 10.000. Jadi otomatis, tentunya ada penyesuaian-penyesuaian,” jelasnya.


Menurut Anton, pelaksanaan PTSL seperti ini, akan menjadi dilema lantaran dihadapkan pada pilihan yang sangat sulit.


Pasalnya, disamping program tersebut diwajibkan oleh pemerintah, di sisi lain terdapat minimnya anggaran operasional. Sehingga panitia pelaksana, terkadang disoal dengan masalah hukum (dugaan pungli).


Anton memaparkan, “InsyaAllah kami akan melaksanakan sesuai dengan apa yang menjadi ketetapan pemerintah. Namun yang jelas, kalau kita mengacu pada SKB 3 Menteri yang diterbitkan tahun 2017, untuk operasionalnya memang nggak cukup. Setelah kami hitung secara keseluruhan, panitia mau tak mau harus defisit biaya operasional. Rp 150.000 itu nggak mencukupi,” terangnya.


Oleh sebab itu, akhirnya ia menyiasati dengan mencoba menawarkan adanya tambahan biaya lain kepada pemohon. Namun jika ada yang merasa keberatan, maka pihaknya mengaku siap akan mengembalikan keuangannya secara penuh.


“Rata-rata pemohon tidak ada yang keberatan, Mas. Kalau memang sekarang ada isu bahwa ada pemohon yang keberatan, maka kami siap mengembalikan penuh keuangannya. Setelah ini kami akan mengajukan ke BPN, kalau nominalnya masih ditetapkan Rp 150.000, ya kami akan minta bantuan operasional ke BPN. Kalau tidak ada, ya sudah. Selesai (Tidak usah dikerjakan),” tuturnya.


Masih kata Anton, “Karena ini adalah program presiden, program pemerintah, maka kami lakukan. Karena ini hukumnya wajib, ya kami kerjakan, dan masyarakat tidak keberatan dengan itu,” tambah pria yang juga menjabat ketua RT tersebut.


Berdasarkan informasi yang diterima, panitia PTSL telah menawarkan biaya tambahan sebesar Rp 130.000 kepada pemohon diluar biaya yang semestinya Rp 150.000.


Tambahan biaya tersebut, digunakan untuk mengangkut patok ke lokasi tempat pemohon, biaya gali tukang, dan pengukuran bidang yang diajukan. Jadi total semuanya Rp 280.000.


Sementara, Heri Aman selaku Lurah Ardirejo saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya mengelak terkait adanya biaya buka kerawangan sebesar Rp 130.000.


Walaupun demikian, ia menjelaskan jika biaya tambahan tersebut dipakai panitia untuk pemasangan patok di lokasi dan pengukuran lahan.


“Nggak ada biaya buka kerawangan Rp 130.000 itu. Nggak seperti itu. Biaya Rp 130.000 itu untuk memasang patok sama pengukuran,” timpalnya.


Pihaknya bahkan menguraikan harga patok standar nya berkisar Rp 20.000, dikalikan 4 buah menjadi Rp 80.000. Selanjutnya biaya materai Rp 10.000/lembar, yang dibutuhkan bisa 5 lembar. Hal ini digunakan, ketika nanti diperlukan untuk membuat surat keterangan waris.


“Sekarang gini, Mas. Dengan biaya Rp 150.000, itu cukup nggak untuk ngurus sertifikat. Sisa nya masih Rp 20.000. Belum teman-teman yang ada di lapangan, apakah panitia itu nggak dikasih makan dan minum. Terus di lapangan siapa yang mau kerja,” urai Lurah Ardirejo.


Lebih detail ia melanjutkan, “PTSL ini wajib, tahun 2023 ini harus tuntas semua. Wong ini ditarget. Nggak ada jalan keluar. Tambahan Rp 130.000, itu sudah kemauan nya warga. Kalau warga minta dikembalikan ya monggo. Kita kembalikan,” sindirnya.


(Agung Ch/AR).

Posting Komentar



#
banner image