Kasus Suami Aniaya Istri Berujung Damai di Ruang Konseling SPKT Polres Tebing Tinggi
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Kasus seorang suami yang diduga telah menganiaya istrinya di Hotel Green Forest Dusun 1 Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai berujung dengan perdamaian di ruang konseling Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi, Rabu dinihari (1/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan personel SPKT Polres Tebing Tinggi, yakni, Ka SPK C Aiptu Jumadi, Bripka Donald Purba, Bripka Sormin Siregar dan Briptu Abdul Za Rabbana," ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada media.
Kasi Humas menjelaskan, sebelumnya pada Rabu (1/2) sekira pukul 03.00 wib, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pihak pertama Rahmad Ikza Fadilla Nasution (24) warga Jalan Sei Agul LK VI Kelurahan Kecamatan Bajenis Durian Kota Tebing Tinggi terhadap pihak kedua yang merupakan istrinya ,Siti Ardianti (37).
Penganiayaan tersebut, tutur Kasi Humas, dilakukan oleh pihak pertama dengan cara mendorong leher pihak kedua (istrinya) hingga terjatuh tepat didalam kamar hotel serta menarik tangan kanan korban hingga pihak kedua mengalami luka memar di tangan kanannya dan kepala terasa sakit dan pihak II merasa keberatan dan hendak membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.
"Keduanya merupakan pasangan suami istri dengan status nikah siri, sang istri akan melaporkan suaminya, namun petugas menyarankan agar diselesaikan secara damai," jelasnya.
Selanjutnya KSPK C melakukan konseling hingga kedua belah pihak berdamai , selanjutnya pihak pertama (suami) membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut.
(AS/IY)
Posting Komentar