Polres Ponorogo Berhasil Amankan Pelaku Tipu Gelap Bermodus Jual Beli Kendaraan

Daftar Isi


PONOROGO - indometro.id.

Polres Ponorogo adakan kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan bertempat di Mapolres Ponorogo, Jum'at (24/02/2023). 


Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa tersangka yang berinisial EN warga Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo melakukan penipuan atau Penggelapan terkait jual beli kendraan roda empat jenis Truk. 


“Ini berkaitan dengan penipuan atau penggelapan berawal dari jual beli truk antara tersangka dan korban, tapi sampai waktunya barang pun tidak ada," ujar AKBP Catur 


kejadian, lanjut Kapolres pada tanggal 2018 dan dilaporkan pada tahun 2020.


"Alhamdulillah akhirnya terungkap pada tahun 2023 karena memang pelaku ini lincah dan sigap dalam bergerak," ungkapnya 


Sementara itu Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka juga merangkan bahwa kejadian berawal dari kesepakatan antara korban dengan tersangka terkait pembelian 1 (satu) untuk kendaraan jenis Truk. 


Terkait kesepakatan itu, dibayarkan sejumlah uang sebesar 160 juta oleh korban kepada tersangka. 


"Setelah di tunggu beberapa bulan hingga tahun, ternyata truk tersebut tidak kunjung dihadirkan kepada korban," terang Ipda Guling 


Lanjut Ipda Guling, pada tahun 2020 korban membuat laporan ke polres Ponorogo. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut. 


"Akhirnya pada tahun 2023 pelaku EN berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ipda Guling 


"Untuk TKP Penangkapan disebuah warung kopi mbah ragil turut Desa Badegan Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo," sambungnya  


Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Porles Ponorogo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbutannya. 


"tersangka akan kita jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tegas Ipda Guling 


Ditanya soal estimasi waktu kejadian dan pengungkapan perkara tersebut yang begitu lama, Ipda Guling Sunaka mengatakan bahwa tersangka berdalih terkait dengan uang maupun yang di tawarkan itu belum menemukan kesepakatan. 


"Sehingga dengan dalih dalih itu hanya untuk mengulur waktu terkait transaksi jual beli truk  dengan korban,"imbuhnya 


(Hms/AR).

Posting Komentar



#
banner image