Sat Samapta Polres Bondowoso Berhasil Amankan 57 Unit Kendaraan Berknalpot Brong

Daftar Isi


Bondowoso - indometro.id.

Masih dalam menangani penertiban dalam mentaati berlalu lintas bagi para pengendara, salah satunya pemakaian Knalpot Brong disamping mengganggu masyarakat yang sedang membutuhkan ketenangan, juga membuat kebisingan. 


Karena banyaknya pengaduan dari masyarakat atas pemakaian Knalpot Brong yang sangat mengganggu aktifitas warga yang sedang melakukan ibadah dan juga masyarakat yang sedang sakit, karena dengan adanya pemakaian Knalpot Brong bisa menimbulkan kebisingan. 


Untuk menangani hal tersebut, Polres Bondowoso gencar melaksanakan Operasi Larangan Pemakaian Knalpot Brong, selain dari Unit Satlantas Polres Bondowoso, Unit Satsamapta juga malaksanakan kegiatan Operasi Larangan Pemakain Knalpot Brong. 


Tepatnya pada hari JUMAT 24 Februari 2023 sekitar Pukul 21.00 WIB s/d Selesai dan bertempat di JL veteran depan Mapolres Bondowoso, Sat Samapta Polres Bondowoso melaksanakan Operasi Larangan Pemakaian Knalpot Brong. 


Dalam hal ini Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Samapta AKP Maryatno, S. Sos pimpin langsung Razia Knalpot Brong dan diikuti 23 anggotanya, dalam kegiatan ini SatSamapta telah berhasil mengamankan 57 unit kendaraan berbagai merk yang menggunakan Knalpot Brong. 


" Kami bersama 23 anggota melaksanakan Razia kendaran R2 yang berknalpot brong dan ban kecil yang tidak sesuai dengan standar atau spesifikasinya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), "ungkap Kasat Samapta Polres Bondowoso. 


"Adapun kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 57 unit kendaraan berbagai merk yang bernalpot brong dan Petugas juga mengamankan pengendara 3 orang yang kedapatan dalam pengaruh minuman keras atau beralkohol dan menyita 2 botol miras berupa arak, " tegas AKP Maryatno, S. Sos. 


"Kegiatan Razia kendaraan R2 yang memakai Knalpot Brong berlangsung dengan aman dan kondusif, kendaraan yang berhasil kami sita langsung dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan UU yang berlaku, " pungkas Kasat Samapta Polres Bondowoso AKP Maryatno, S. Sos. 


(Hms/AR).

Posting Komentar



#
banner image