15 Pucuk Senpira Diserahkan Polsek Tanah Abang Ke Polres PALI

Daftar Isi


PALI--indometro.id Sepanjang Operasi Senpi Musi 2023, Kapolsek Tanah Abang berhasil menerima 15 pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis Kecepek Laras panjang dan pendek,

15 pucuk Senpira itu terdiri dari 8 pucuk senjata api rakitan Laras panjang jenis Kecepek dan 7 pucuk senjata Laras pendek jenis Kecepek dan patahan,

Menurut keterangan Kapolsek Tanah Abang, AKP Zaldi,S.H, M.Si, didampingi seluruh jajaran personil Polsek Tanah Abang, 15 pucuk Senpira itu hasil penyerahan secara sukarela dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Tanah Abang Polres PALI,

“Ini semuanya merupakan penyerahan dari masyarakat secara sukarela, semuanya itu ada yang diantarkan langsung oleh masyarakat ke Mapolsek Tanah Abang, ada juga yang minta diambil ke tempat tinggal nya,” terang AKP Zaldi.S.H, M.Si, kepada media ini saat ditemui di Mapolsek Tanah Abang yang berlokasi di Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa Pagi (14/03/2023).

Menurut Kapolsek, 15 pucuk Senpira itu tak satupun hasil tangkapan, Seluruh nya secara sadar masyarakat menyerahkan langsung, dari penyerahan senpira tersebut, masyarakat di beri penghargaan berbentuk Surat oleh Kapolsek Tanah Abang sebagai bentuk apresiasi atas kesadaran dan ikut serta mendukung Keamanan dan ketertiban masyarakat,

” Sejak Ops.Senpi Musi 2023 kita bersama Personil terus menerus menghimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan senpira, Alhamdulillah himbauan itu ditanggapi, kita ucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat dan kita berikan apresiasi berupa penghargaan berbentuk Surat,”tambah orang nomor dijajaran Polsek Tanah Abang ini,

Lebih lanjut Kapolsek Tanah Abang menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpira agar segera menyerahkan ke Mapolsek Tanah Abang atau melalui pemerintah setempat, dia menegaskan kalau menyerahkan secara sukarela tidak ada sanksi apapun, malah mendapat apresiasi, tapi jika kedapatan atau ditangkap, maka akan mendapatkan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Selanjutnya Kapolsek Tanah Abang menjelaskan bahwa pagi ini akan segerah menyerahkan semua senpira tersebut ke Mapolres PALI untuk dimusnahkan setelah selesai masa Ops Senpi Musi 2023.tutupnya.


( Usman )


Posting Komentar



banner image