Audensi APPIK Pasuruan dengan Bakesbangpol kabupaten Pasuruan

Daftar Isi

Pasuruan-indometro.id AudensiPPIK Pasuruan dengan Bakesbangpol kabupaten Pasuruan terkait dengan regulasi adanya perangkat desa dan BPD serta ASN Jadi Penyelenggara Pemilu 2024, baik panwaslucam, PKD, PPK dan PPS.


Audensi ini bertempat di Gedung Lettu imam Adi Lt. 3 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuruan Selasa 07/03/2024.


Hadir dalam kegiatan ini bapak asisten 1, Kepala BAKESBANGPOL kabupaten Pasuruan, biro hukum kabupaten Pasuruan, DPMD Kabupaten Pasuruan, dari BKD kabupaten Pasuruan dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Hadir juga dari APPIK Pasuruan DPC LPRI kabupaten Pasuruan, Habib Fahmi Almusawah SH dan bapak Misdi SPd SH M. Hum, Dari JPPR, ibu Budi Rahayu SPd, dari YK2MP, bapak Tatok SH. KPUD kabupaten Pasuruan tidak hadir karna ada halangan.


Tutur Habib Fahmi mewakili APPIK Pasuruan dan juga sebagai Lawyer "Bahwa ada beberapa regulasi, yaitu Dilarang nya seseorang mendapatkan rangkap penghasilan dari sumber pemerintah, jam bekerja, peraturan Bawaslu".


1. UUD NRI 1945 Pasal 22 E

2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Pasal 6 Poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan

3. Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 440 (1) huruf d, bahwa pemantau pemilu mempunyai hak mendapat akses informasi yang tersedia dari bawaslu, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota

4. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Pasal 5 (2) "ASN wajib menjaga kode etik agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas"

5. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pakaian Dinas dan Atribut Kades dan Perangkat Desa Serta Ketentuan Tentang Jam Kerja Dinas Bagi Kades dan perangkat desa di kabupaten Pasuruan, pasal 18 Tentang ketentuan jam kerja

6. Berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang pemantauan pemilihan umum Pasal 19 ayat (1) huruf d. Bahwa pemantau pemilu mempunyai hak mendapat akses informasi yang tersedia dari bawaslu, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.

7. Keputusan ketua badan pengawas pemilu nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang pembentukan panwaslu kecamatan angka 14, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan / atau BUMN / BUMD apabila terpilih

8. MoU lembaga pemantau pemilu dengan Bawaslu

" Pungkas habib Fahmi LPRI"

(Yat-Mi)

Posting Komentar



#
banner image