Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Berakhir Damai Usai Dimediasi SPKT Polres Tebing Tinggi
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Kasus perbuatan tidak menyenangkan berakhir damai usai dimediasi personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi yang sebelumnya terjadi di Jalan Srikandi Komplek Asrama Kodim Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Senin (13/3/2023).
"Personel yang turut dilibatkan dalam proses mediasi diantaranya, KSPK C Aiptu Jumadi, Aipda Gazali, Aipda Agus Manalu dan Bripka Donal Purba," ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya.
Permasalahan berawal pada hari Minggu (12/3) sekira pukul 16.00 wib telah terjadi kasus perbuatan tidak menyenangkan di Jalan Sri Kandi Lingkungan II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi yang dilakukan oleh pihak pertama Flora Listati (57) warga Jalan Kesatria Lingkungan II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan Martha Merry Simorangkir (59) warga sekitar TKP selaku pihak kedua.
Menurut Kasi Humas, saat itu pihak pertama melontarkan kata-kata tidak pantas dengan mengucapkan kata "lon7e" kepada teman pihak kedua, lalu temannya melaporkan kepada pihak kedua.
"Sehingga membuat pihak kedua tidak senang dan hendak melaporkan masalah itu ke pihak kepolisian," terangnya.
Pasca itu, personel piket SPKT mendatangi TKP dan melakukan konseling antara kedua belah pihak yang kemudian bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan pihak pertama membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut.
(AS/IY)
Posting Komentar