Desa Paubekor Gelar Musyawarah Desa Khusus Pendirian BUM Desa
Daftar Isi
Maumere,indometro.id- Rabu, (1/3/2023), bertempat di Aula Kantor Desa Paubekor, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Paubekor Kecamatan Koting Kabupaten Sikka menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus Pendirian Badan Usaha Miik Desa atau disebut dengan BUM Desa.
Musyawarah Desa diselenggarakan setelah pemerintah Desa Paubekor melewati proses panjang tahapan pembentukan BUM Desa, mulai dari sosialisasi pendirian hingga pengkajian kelayakan usaha.
Selain itu, Pemerintah Desa juga melakukan perekrutan calon pengurus BUM Desa guna menempati jabatan Pelaksanaan Oprasional, Manager Unit dan Pengawas. Perekrutan mengunakan metode seleksi administrasi, uji pengetahuan serta keterampilan dan komitmen. Tujuannya, mendapatkan pengurus yang benar-benar memiliki profesionalitas dan integritas dalam mengelola BUM Desa.
Selanjutnya, Pemerintah Desa bersama calon pengurus, dengan difasilitasi para Pendamping Desa, merumuskan rancangan dokumen Badan Hukum.
Secara teknis, pendaftaran Badan Hukum BUM Desa dijabarkan melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2021. Dalam Peraturan Menteri ini, pengurusan status Badan Hukum BUM Desa diawali pendaftaran nama BUM Desa. Lalu, pengajuan dokumen Badan Hukum yang terdiri dari Peraturan Desa Pendirian BUM Desa, Anggaran Dasar dan Program Kerja, setelah dibahas di Musyawarah Desa Khsusus yang dituangkan dalam Berita Acara.
Pemaparan materi oleh Direktur BUM Desa |
Kementerian Desa, telah menyetujui pengajuan nama BUM Desa dari Pemerintah Desa Paubekor yakni, "Tunas Mekar". Pemilihan nama " Tunas Mekar" memiliki makna agar BUM Desa yang baru dibentuk ini senantiasa berkembang dan maju (mekar) dalam usaha bisnisnya. Bukan hanya itu, BUM Desa Tunas Mekar Paubekor juga menjadi penggerak usaha ekonomi masyarakat.
Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD Desa Paubekor dan dihadiri Camat Koting, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi NTT dan Kabupaten Sikka, Penjabat Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa, Pengurus BUM Desa, Pendamping Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, pelaku usaha di Desa, Tokoh Masyarakat dan beberapa unsur lainnya.
Ketua BPD Desa Paubekor, Theresia Berni, ketika membuka kegiatan mengatakan, maksud dan tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk berdagang (berbisnis). Sedangkan, visi BUM Desa, menyejahterakan masyarakat.
"Maksud dan tujuan didirikannya BUM Desa adalah untuk bedagang (berbisnis). Sedangkan, Sesuai visi daripada BUM Desa adalah menyejahterakan masyarakat", ujarnya.
Pendirian BUM Desa Paubekor, kata Theresia Berni, diawali dengan sosialisasi pendirian sejak beberapa tahun sebelumnya. Namun, kendala yang dihadapi saat itu, belum ada orang yang bersedia menjadi pengurus. Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda Desa Paubekor yang telah bersedia menjadi pengurus BUM Desa.
"Waktu itu kita sudah lakukan pendekatan, dan ada yang bersedia, tetapi dalam perjalanan menyatakan tidak bersedia. Terima kasih kepada kita punya anak-anak, anak-anak muda semua yang saat ini bersedia menjadi pengurus", ungkapnya.
Peserta musyawarah |
Penjabat Kepala Desa Paubekor, Maria Nona Kesna, mengungkapkan, dana pembentukan BUM Desa mengalami Silpa sejak tahun 2020. Dikatakan, pada tahun 2022 dilakukan kembali sosialisasi yang diadakan langsung di tiga Dusun. Pada sosialisasi tersebut, lanjut Nona Kesna, langsung dibentuk Tim Pengkajiaan Kelayakan Usaha yatim yang berjumlah 11 orang. Dari anggota tim pengkajian yang berjumlah 11 orang, menurutnya, hampir semuanya terpilih sebagai pengurus BUM Desa.
"Dilakukan sosialisasi kembali di tiga Dusun, langsung dibentuk Tim Pengkajiaan Kelayakan Usaha. Dari tim pengkajian yang berjumlah 11 orang itu saat ini terpilih menjadi pengurus, kecuali dua orang", ujarnya.
Sementara, Camat Koting, Yohanes Hali Beguir, S. Fil, menjelaskan, salah satu potensi yang harus dimiliki dalam berbisnis adalah feeling bisnis. Ia memberi contoh, para pedagang papalele ternak di pasar atau penjual ikan, datang ke tempat usahanya hanya bermodalkan feeling bisnis. Misalnya, ikan yang diturunkan dari perahu, para pedagang papale itulah yang akan meneruskan ke pembeli atau konsumen.
"Saya hanya menyentil beberapa hal, berkaitan dengan feeling kita, feeling bisnis, kalau kita bicara bisnis, dalam diri kita, kita harus menyadari potensi itu. Papalele ternak, jual ikan di TPI, mereka itu datang tidak punya modal. Modalnya hanya feeling bisnis. Ikan yang diturunkan dari perahu, mereka yay meneruskan atau menjual kembali ke konsumen", ujarnya.
Menurutnya, BUM Desa pun harus berperan sebagai wadah untuk membeli dan menampung hasil pertanian kemudian memasarkannya.
"Mereka (petani) tidak perlu turun ke pasar, tetapi kita yang ke pasar", ujarnya lagi.
Ia juga menyinggung masalah inflasi yang saat ini mulai terjadi, seperti kenaikan harga beras yang mencapai harga Rp. 15.000 per kilogram. Dalam kondisi ini, ungkapnya, semua orang harus berpikir bagaimana cara untuk memiliki uang.
"Inflasi yang cukup tinggi, harga beras mencekik tembus Rp.15.000. Sementara, itu dengan harga Rp.9.000, tetapi dalam pikiran kita yang harus kita miliki adalah bagaimana kita harus memiliki uang" katanya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam pendirian BUM Desa, Pemerintah Desa hanya memberikan support pendanaan. Tetapi tanggungjawab kita adalah menjaga BUM Desa Tunas Mekar tidak hanya bertunas sebentar kemudian mati. Untuk itu, ia mengajak semua pengurus agar membangun kerjasama tim yang baik, menghindari sikap saling curiga dan sikut-sikutan. Dengan demikian, sangat dibutuhkan cara berpikir positif atau positif thinking.
"Pemerintah Desa hanya memfasilitasi, mensupport kita dengan dukungan dana sedikit, itu bukan menjadi ukuran. Jangan sampai hanya nama saja, dia hanya bertunas sebentar lalu layu dan mati, itu yang tidak kita harapkan. Maka komitmen kita yang harus bangun kerjasama tim tentunya, jangan saling sikut mengikut, jgan saling mencurigai tetapi berpikir positif.
Penandatanganan Berita Acara |
Agenda kegiatan musyawarah Desa terdiri dari laporan hasil pengkajian kelayakan usaha oleh Tim Pengkajian. Hasil pengkajian kelayakan usaha merekomendasikan jenis usaha perdagangan untuk dijalankan BUM Desa. BUM Desa Tunas Mekar, di awal usahanya nanti, menjadi distributor barang dagangan bagi usaha kios yang ada di Desa Paubekor dan sekitarnya.
Kemudian, dilanjutkan pembahasan rancangan Peraturan Desa Pendirian BUM Desa, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja.
Direktur BUM Desa Tunas Mekar, Widyawati, dalam paparan paparan program kerja dan rencana bisnis, menguraikan proyeksi laba rugi serta beban biaya yang dikeluarkan oleh BUM Desa selama satu tahun dari total penyertaan modal pemerintah Desa sebesar Rp. 80.000.000.
"Dari laba yang diperoleh BUM Desa setiap bulannya, setelah dikurangi biaya operasional, akan gunakan kembali sebagai modal atau pemupukan modal kembali", benernya.
Kegiatan diakhiri dengan penyusunan rencana kerja tindak lanjut dan penandatanganan Berita Acara hasil musyawarah Desa oleh Ketua BPD dan Penjabat Kepala Desa dan sejumlah saksi. (M/N).
Angge Kandidatus: Pendirian BUM Desa dilandaskan Pada Potensi Desa !
TAPM Provinsi NTT, Angge Kandidatus |
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kandidatus Angge, memberikan beberapa catatan kepada forum musyawarah Desa. Menurutnya, hal utama yang harus diprhatikan dalam mendirikan BUM Desa adalah mempertimbangkan seberapa banyak potensi yang dimiliki oleh Desa.
"Pertama, mendirikan BUM Desa bukan terletak pada persolaan seberapa besar penyertaan modal tetapi mendirikan BUM Desa itu harus dilandasi dengan seberapa banyak potensi yang ada di desa ini yang ingin kita buat dia memiliki nilai tambah", ujarnya.
Dikatakan, jika sudah ada hal yang dikerjakan oleh BUM Desa dan memberikan dampak yang baik terhadap masyarakat maka kehadiran BUM itu akan menjadi mulia.
"Kalau sdah ada pilihan, sudah ada hal yang bisa dikerjakan dan bisa memberikan dampak berikutnya besar maka BUM Desa ini mulia", ujarnya lagi.
Mantan Koordinator P3MD Provinsi NTT ini mengatakan, BUM Desa harus mampu menjadi penyangga persolaan kebutuhan masyarakat. Dan, Pekerjaan pertama yang harus dilakukan adalah memetakan potensi yang ada di Desa Paubekor.
"Menjadi penguasa BUM Desa, pekerjaan pertama, harus sudah mampu memetakan hal besar apa yang harus dimiliki oleh masyarakat desa Paubekor ini yang ingin antar bersama BUM Desa menuju peningkatan pendapatan, menuju peningkatan ekonomi. Itu yang paling pokok karena teman-teman, adik-adik pengurus BUM Desa ini tidak akan pernah hidup jauh lebih baik jika adik-adik tidak mampu mengembangkan keunggulan yang ada di Desa ini", ungkapnya.
Di dalam usaha perdagangan dan jasa, kata Angge Kandidatus, BUM Desa hanya boleh menjadi distributor. Oleh karena itu, pengurus BUM Desa harus mengetahui berapa banyak kios yang ada di Desa Paubekor dengan berbagai variasi barang yang dijual. Dengan demikian, BUM Desa akan mengadakan barang sesuai dengan kebutuhan masing-masing kios.
"Jadi saya berharap, jadi pengiriman BUM Desa jangan lagi buka kios di dalam toko. BUM Desa ini ketika omong tentang perdagangan dan jasa dia hanya boleh menjadi distributor. Pengurus BUM Desa itu harus sudah paham di Desa ini ada berapa kios. Jadi masing-masing kios itu variasi mereka menjualnya. Maka kita akan mengadakan barang-barang kebutuhan dalam kios ini dan kita ini menjadi distributor, jangan lagi jual di sini", harapnya.
Demikian juga dengan pertanian, khususnya hortikultura. BUM Desa menjadi penyangga hasil pertanian seperti kacang. Jadi, setiap produksi kacang dari para petani di Desa Paubekor dibeli dan dipasarkan oleh BUM Desa.
"Menjadi sangat tidak enak jika masyarakat yang punya kacang ini pergi jual kacangnya di Alok. BUM Desa ini yang menangkap, menjadi penyangga bahwa seluruh kacang yang diproduksi di dalam Desa", ungkapnya lagi.
Selain itu, Pengurus BUM Desa, dapat membangun kerjasama dengan para petani pemilik lahan yang ada di Desa Paubekor untuk pengembangan tanaman cabai. Saat ini, kata dia, harga cabe mengalami kenaikan, misalnya di kota Kupang, harga cabai mencapai Rp. 150.000 per kilogram.
Diakhir sambutannya, ia mengatakan, konsekuensi dari peluang bisnis tersebut adalah BUM Desa harus memiliki permodalan yang cukup. Namun demikian, BUM Desa tidak boleh hanya berharap dari penyertaan modal Desa. Dengan, ditetapkannya nomor Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM, lanjutnya, BUM Desa dapat mengajukan pinjaman modal kepada Bank pemerintah.
"BUM Desa ini ketika sudah dilakukan penetapan, pendaftaran di Kementerian Desa, kemudian sudah dikeluarkan SK Badan Hukum oleh Kemenkum HAM, secara otomatis BUM Desa ini punya kesempatan yang besar untuk mengakses dana di seluruh Bank Negara di seluruh Indonesia. Jangan hanya berharap penyertaan modal dari Desa. BUM Desa sudah berbadan hukum, nomor Badan Hukumnya sudah keluar kita bawa ke Bank kami mau pinjam uang", pungkasnya (M/N).
Posting Komentar