Mengungkap Kasus Dugaan Pidana Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363
PALI -indometro.id Polres Pali Polda Sumsel melalui Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus dugaan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,berdasarkan LP/B/ 24 /II/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 25 Februari 2023.
"Adapun waktu kejadian adalah Pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 03.00 Wib,dengan Tempat Kejadian Perkaranya adalah Di sumur bor Abab 138,tepatnya di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan,"ujar Kapolres Pali AKBP Khairu Naarudin,S.I.K.,M.H.,yang disampaikan oleh Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata,S.H.,M.H.
Lebih lanjut,Kapolsek Penukal Abab ini menyampaikan bahwa pelapornya adalah NAPELION Bin MARLEZI, berdasarkan NIK KTP: 1603200602000003, Perambatan/06 Februari 2000, Laki-Laki, Indonesia, Islam, Swasta, SMK (tamat), No. HP: 0821-2741-6980, Dusun III Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, dan sebagai korban.
Sedangkan untuk para saksinya adalah C bin F (59),A bin AI (39), Laki-Laki, Indonesia, Islam, Petani, SMA (berijazah), Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
"Setelah kita menerima laporan dari korban,dan keterangan dari para saksi dan alat bukti yang ada,lalu kita amankan terduga pelaku atas nama SP alias TT bin KR, berdasarkan NIK KTP: 1603201708760001, Betung / 17 Agustus 1976 (46 tahun), Dagang, Indonesia, Islam, Alamat Dusun I Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI."paparnya.
Selanjutnya dalam penangkapan itu juga didapatkan Barang Bukti berup1 (satu) buah kotak Handphone Xiaomi POCO M3 PRO 5G warna hitam dengan No. IME1: 860220051174921, IME2: 860220051174939,dan 1 (satu) unit Handphone Xiaomi POCO M3 PRO 5G warna hitam dengan No. IME1: 860220051174921, IME2: 860220051174939,serta 1 (satu) buah tangga dari kayu bulat.
Untuk kronologis kejadian adalah pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 diketahui sekira pukul 03.00 Wib, bertempat di sumur bor Abab 138 tepatnya di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI,telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Awal mula kejadian pada saat korban NAPELION Bin MARLEZI bersama CIK ANANG sedang bekerja menjaga lokasi sumur bor ABAB 138, saat didalam pondok korban dan CIK ANANG tertidur pulas sekira 03.00 Wib, korban terbangun mendengar suara cassan hp terjatuh dan melihat tangan pelaku dari celah dinding papan yang sedang mencuri handphone merk XIAOMI POCO M3 PRO 5G, warna hitam, IME1: 860220051174921, IME2: 860220051174939, lalu pelapor dan saksi turun dari pondok untuk mengejar pelaku namun pelaku berlari menuju kebun karet kemudian naik ke sepeda motor miliknya lalu kabur kearah hutan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti.
"Selanjutnya untuk penangkapan terduga pelaku sendiri,berhubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 24 /II/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 25 Februari 2023, Kapolsek Penukal Abab AKP ROBBY MONODINATA, S.H,M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA DAYEND MARETDIYANSYAH, S.H beserta anggota Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. Didapat dari hasil penyelidikan bahwa keberadaan pelaku ada di salah satu rmah warga yang beralamat di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Pali. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dari hasil pengejaran berhasil ditangkap 1 (satu) orang pelaku yang diketahui bernama S alias TT bin KR yang sedang berada di tangga rumah salah satu warga yang beralamat di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Pali. Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut."pungkas Bang Robby mewakili Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K., M.H.
( Usman )
Posting Komentar