Polsek Penukal Utara Menerima Serahan Senpi Jenis Kecepek Dari Masyarakat

Daftar Isi

 


PALI- indometro.id Kapolsek Penukal Utara IPTU Arzuan SH Menerima Serahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang Jenis Kecepek Dari Masyarakat.Desa Kota Baru  Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI ) Pada Kamis 9/3/2023 sekira Pukul 10;00 Wib 


Kapolsek Penukal Utara IPTU Arzuan, SH, didampingi Kanit Reskrim Aipda Cecep Budi Prasetyo   Menyampaikan Beliau  Menerima Serahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang Jenis Kecepek Dari masyarakat sebanyak 1 (Satu) pucuk."jelasnya 


 Lebi lanjut IPTU Arzuan, SH,  Mengatakan Penyerahan  Senjata Api Rakitan (Senpira) Dari Masyarakat Tersebut Berdasarkan Operasi Senpi Musi 2023 Polres Pali Yang Sudah Dimulai Sejak Tanggal 23 Februari 2023 s/d 10 Maret 2023 adapun  Identitas Masyarakat Yang Menyerahkan Senpira Laras Panjang Sbb :

. Nama : YUSRI QOLBI, S.Kom

Umur : 32 thn

Pekerjaan : Kades Kota Baru 

Alamat : Desa Kota Baru Kec.Penukal Utara Kab.Pali


Kapolsek Penukal Utara Mengapresiasi Atas Kesadaran Masyarakat Diwilayah Hukum Polsek Penukal Utara Atas Ketersedianya Untuk Menyerahkan Senpi Rakitan Secara Sukarela Kepada Polsek Penukal Utara Sekaligus Sebagai Wujud Keikut Sertaan Masyarakat Guna Menjaga Situasi Kamtibmas Diwilayah Hukum Polsek Penukal Utara *Paparnya 



Kapolsek Penukal Utara Juga Menambahkan Kegiatan Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Tersebut Merupakan Sukarela Dari Masyarakat Yang Sebelumnya Sudah Dilakukan Himbauan Yang Disampaiakan Oleh Personil Polsek Penukal Utara. Dan personil nya juga  Terus Mensosialisasikan dan Menghimbau Bagi Masyarakat Yang Masih Memiliki, Menyimpan, dan Menguasai Senpi Ilegal Agar Dapat Menyerahkan Kepada Pihak Kepolisian Serta Pihaknya Memastikan Bagi Masyarakat Yang Menyerahkan Senpi Rakitan Secara Sukarela Kepada Pihak Kepolisian Tidak Akan Di Proses Hukum.,"tuturnya 


. Kapolsek Penukal Utara Menjelaskan Apabila Himbauan Dari Polsek Penukal Utara Tersebut Tidak Diindahkan Oleh Masyarakat Maka Jika Kedapatan atau Ketahuan Memiliki, Menyimpan, dan Menguasai Senpi Ilegal Akan disita dan Di Proses Hukum Sesuai Undang-Undang Yang Berlaku Yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Barang Bukti Serahan Senpira Dari Masyarakat Tersebut Telah Diamankan di Polsek Penukal Utara Untuk Selanjutnya Akan Dilakukan Pemusnahan Senjata Api Rakitan Setelah Operasi Senpi Musi 2023 telah Berakhir,"tutupnya.

( Usman )



Posting Komentar



#
banner image