Program PTSL, Babinsa Koramil Sumberwringin, Pengamanan Pemasangan Patok Batas Sementara
Bondowoso - indometro.id.
Kasus sengketa tanah sering kali terjadi di berbagai wilayah Indonesia, baik dikalangan masyarakat, pengusaha, BUMN maupun pemerintah. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena saat ini masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Menanggapi masalah tersebut, demi memudahkan masyarakat dalam kepengurusan sertifikat tanah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Untuk mendukung program pemerintah tersebut, Sertu Sutrisno, Babinsa Posramil 0822/12 Sumberwringin, Kodim 0822/Bondowoso bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan pengamanan kegiatan pengukuran dan pemasangan patok batas sementara, terhadap tanah milik warga, yang berada di Desa krajan 1 Rt. 2 Rw. 1 Desa sumberwringin Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso, Rabu (1/3).
Saat dikonfirmasi di lokasi, Babinsa Sertu Sutrisno menyampaikan, "Bahwa sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan pendampingan dan pengamanan terhadap masyarakat di wilayah, dalam setiap kegiatan yang menyangkut kepentingan umum, agar tercipta suasana aman dan nyaman.
“Kita sebagai aparatur kewilayahan tentu akan mendukung sepenuhnya program dari pemerintah terkait pembuatan sertifikat tanah. Kami terus melakukan pendampingan dan pengamanan mulai dari sosialisasi, pendataan, dan pengukuran tanah hingga nantinya mereka menerima sertifikat yang sah sesuai ketentuan hukum,” katanya saat berada di lokasi.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, program PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan dan papan, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui program PTLS, harapannya kesejahteraan masyarakat dapat terpenuhi dan setelah nantinya masyarakat mendapat sertifikat tanah yang sah, kedepan tidak ada lagi perselisihan ataupun sengketa terkait kepemilikan tanah, baik antara warga maupun dengan pemerintah,” ungkapnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat, yang belum memiliki sertifikat tanah sah, agar mendaftarkan diri dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Bagi warga yang belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah, agar segera mendaftarkan diri untuk didata, dengan memenuhi kriteria sesuai yang telah ditentukan oleh pemerintah. Harapannya, kesuksesan program PTSL ini dapat mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan penataan,” tuturnya.
(Pendim0822/AR).
Posting Komentar