PERNYATAAN SIKAP Gerakan reformasi 1998 telah bergulir seperempat abad. Tapi belum dirasakan menyentuh ranah kebudayaan. Politik masih menjadi panglima. Dan hukum masih menjadi permainan. Kebudayaan, yang seharusnya menjadi sukma bagi perubahan cara berpikir dan bersikap dalam memandang kehidupan berkebangsaan, masih jauh dari perhatian. Kebijakan diberbagai tingkatan dan sektor, belum mengedepankan faktor-faktor kebudayaan sebagai landasan dan tolok ukur yang dimuliakan. Mencermati fenomena dan persoalan yang ada, kami, masyarakat kesenian Indonesia, menyerukan kepada semua pihak untuk menggalang kesadaran, dan sikap bersama, melaksanakan gerakan reformasi kebudayaan, dengan mendudukkan nilai-nilai kebudayaan sebagai sendi utama dalam kehidupan kebangsaan kita. Pernyataan sikap ini juga mencakup muatan Manifesto Cikini 73 yang telah disampaikan pada 23 September 2022, yaitu: 1. Laksanakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan secara tegas, dan bertanggung jawab, dengan segera menerbitkan perangkat ketentuan pelaksanaan yang komprehensif, untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan, baik di tingkat nasional maupun daerah; 2. Selamatkan dan lindungi ruang-ruang ekspresi kesenian, seperti Taman Ismail Marzuki, Gelanggang Remaja, Taman Budaya, Gedung Kesenian di mana pun di negeri ini, dari penggerusan nilai, marwah, sejarah, kedudukan, tujuan, dan fungsinya, oleh kehendak kapitalistik baik dalam pikiran maupun tindakan; 3. Berdayakan Dewan Kesenian sebagai perwakilan seniman yang independen, dengan tidak diarahkan menjadi subordinasi pemerintah, dan tidak dikooptasi oleh kekuasaan yang tidak memihak pada kepentingan seniman dan kemaslahatan kesenian; 4. Berikan dan lindungi hak-hak sosial, kultural, dan konstitusional para seniman untuk hidup layak dan berkarya dengan aman, nyaman, mudah, lapang, dan merdeka; 5. Mendesak pemerintah, terutama yang akan datang, agar membentuk Kementerian Kebudayaan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam melindungi dan memajukan kebudayaan nasional. Pernyataan sikap ini juga ditujukan menyangkut berbagai persoalan yang mendera Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki di Jakarta. Kami menuntut agar semua pihak, pemangku kepentingan dan pemangku kebudayaan, menaruh perhatian serius untuk segera menyelesaikan permasalahan yang merugikan kaum seniman dan budayawan, merendahkan martabat Taman Ismail Marzuki, dan merusak serta menghancurkan semangat kreatifitas para seniman. Petisi Cikini Raya 73 yang ditujukan kepada Dewan Kesenian Jakarta, yang menuntut Dewan Kesenian Jakarta melaksanakan segala kewajibannya sesuai perintah Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2020, yang selama ini telah diabaikan. Jika Dewan Kesenian Jakarta tidak dapat mempertanggungjawabkan segenap tugas dan kewajibannya, dan sesuai dengan esensi dan konsekuensi Mosi Tidak Percaya yang dilancarkan Dewan Kesenian Jakarta kepada pihak pemerintah, maka kami menyerukan kepada Dewan Kesenian Jakarta untuk segera membubarkan diri. Kepada Akademi Jakarta yang hingga hari ini tidak berlaku pantas sebagai perwakilan seniman, dengan menutup diri dan tidak pernah ingin berdialog dengan seniman, kami menyerukan untuk merenungkan kembali sejarah, asas, dan latar belakang pembentukannya. Dan segera melakukan reformasi kedudukan, sikap, arah pandangannya sebagai kelompok seniman/budayawan pemikir yang tidak mengurusi hal-hal teknis remeh-temeh, tapi berpikir dalam bingkai besar tentang pemajuan kesenian/kebudayaan dalam arti yang seluas-luasnya, baik skala Jakarta maupun nasional. Akademi Jakarta harus menghormati kehadiran forum Musyawarah Kesenian Jakarta sebagai forum musyawarah dan mufakat seniman yang sah, legal, dan formal, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020. Kepada pemerintah, baik pemerintah DKI Jakarta, maupun pemerintah pusat, agar secara serius menyelesaikan permasalahan yang menghantam Taman Ismail Marzuki dengan segera membentuk organisasi pengelola yang baik dan benar, berupa Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki. Kami juga meminta untuk membenahi dan menata ulang semangat dan jiwa Dewan Kesenian Jakarta dan Akademi Jakarta sesuai dengan cita-cita pembentukan kedua organisasi perwakilan seniman/budayawan itu. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, untuk dicermati, diperhatikan, dan diindahkan. Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2023
Jakarta, indometro.id-
PERNYATAAN SIKAP : Gerakan reformasi 1998 telah bergulir seperempat abad. Tapi belum dirasakan menyentuh ranah kebudayaan. Politik masih menjadi panglima. Dan hukum masih menjadi permainan. Kebudayaan, yang seharusnya menjadi sukma bagi perubahan cara berpikir dan bersikap dalam memandang kehidupan berkebangsaan, masih jauh dari perhatian. Kebijakan diberbagai tingkatan dan sektor, belum mengedepankan faktor-faktor kebudayaan sebagai landasan dan tolok ukur yang dimuliakan.
Mencermati fenomena dan persoalan yang ada, kami, masyarakat kesenian Indonesia, menyerukan kepada semua pihak untuk menggalang kesadaran, dan sikap bersama, melaksanakan gerakan reformasi kebudayaan, dengan mendudukkan nilai-nilai kebudayaan sebagai sendi utama dalam kehidupan kebangsaan kita.
Pernyataan sikap ini juga mencakup muatan Manifesto Cikini 73 yang telah disampaikan pada 23 September 2022, yaitu:
1. Laksanakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan secara tegas, dan bertanggung jawab, dengan segera menerbitkan
perangkat ketentuan pelaksanaan yang komprehensif, untuk dapat dipedomani
dan dilaksanakan, baik di tingkat nasional maupun daerah;
2. Selamatkan dan lindungi ruang-ruang ekspresi kesenian, seperti Taman Ismail
Marzuki, Gelanggang Remaja, Taman Budaya, Gedung Kesenian di mana pun di negeri ini, dari penggerusan nilai, marwah, sejarah, kedudukan, tujuan, dan fungsinya, oleh kehendak kapitalistik baik dalam pikiran maupun tindakan;
3. Berdayakan Dewan Kesenian sebagai perwakilan seniman yang independen, d engan tidak diarahkan menjadi subordinasi pemerintah, dan tidak dikooptasi oleh kekuasaan yang tidak memihak pada kepentingan seniman dan kemaslahatan kesenian;
4. Berikan dan lindungi hak-hak sosial, kultural, dan konstitusional para seniman untuk hidup layak dan berkarya dengan aman, nyaman, mudah, lapang, dan merdeka;
5. Mendesak pemerintah, terutama yang akan datang, agar membentuk.
Kementerian Kebudayaan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam melindungi dan memajukan kebudayaan nasional.
Pernyataan sikap ini juga ditujukan menyangkut berbagai persoalan yang mendera Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki di Jakarta. Kami menuntut agar semua pihak, pemangku kepentingan dan pemangku kebudayaan, menaruh perhatian serius untuk segera menyelesaikan permasalahan yang merugikan kaums eniman dan budayawan, merendahkan martabat Taman Ismail Marzuki, dan merusak serta menghancurkan semangat kreatifitas para seniman. Petisi Cikini Raya 73 yang ditujukan kepada Dewan Kesenian Jakarta, yang menuntut Dewan Kesenian Jakarta melaksanakan segala kewajibannya sesuai perintah Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2020, yang selama ini telah diabaikan.
Jika Dewan Kesenian Jakarta tidak dapat mempertanggungjawabkan segenap tugas dan kewajibannya, dan sesuai dengan esensi dan konsekuensi Mosi Tidak Percaya yang dilancarkan Dewan Kesenian Jakarta kepada pihak pemerintah, maka kami menyerukan kepada Dewan Kesenian Jakarta untuk segera membubarkan diri. Kepada Akademi Jakarta yang hingga hari ini tidak berlaku pantas sebagai perwakilan seniman, dengan menutup diri dan tidak pernah ingin berdialog dengan seniman, kami menyerukan untuk merenungkan kembali sejarah, asas, dan latar belakang pembentukannya.
Dan segera melakukan reformasi kedudukan, sikap, arah pandangannya sebagai kelompok seniman/budayawan pemikir yang tidak mengurusi hal-hal teknis remeh-temeh, tapi berpikir dalam bingkai besar tentang pemajuan kesenian/kebudayaan dalam arti yang seluas-luasnya, baik skala Jakarta maupun nasional.
Akademi Jakarta harus menghormati kehadiran forum Musyawarah Kesenian Jakarta sebagai forum musyawarah dan mufakat seniman yang sah, legal, dan formal, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020.
Kepada pemerintah, baik pemerintah DKI Jakarta, maupun pemerintah pusat, agar secara serius menyelesaikan permasalahan yang menghantam Taman Ismail Marzuki dengan segera membentuk organisasi pengelola yang baik dan benar, berupa Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.
Kami juga meminta untuk membenahi dan menata ulang semangat dan jiwa Dewan Kesenian Jakarta dan Akademi Jakarta sesuai dengan cita-cita pembentukan kedua organisasi perwakilan seniman/budayawan itu.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, untuk dicermati, diperhatikan, dan diindahkan.
Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2023
(***)
Posting Komentar