Perumahan Cluster Arta Angsana Diduga Serobot Badan Jalan

Daftar Isi



Bekasi - Jabar || Indometro.id -

Pembangunan perumahan di wilayah utara Kabupaten Bekasi  semakin menjamur, seiring dengan bangkitnya  perekonomian pasca pandemi Covid -19.

Salah satunya pembangunan  pengembangan bisnis  perumahan yang kian  marak di setiap lokasi strategis yang padat penduduknya sebagai bisnis yang menjanjikan bagi para pengusaha property.

Namun miris terlepas dari majunya bisnis property dan perumahan ada saja oknum pengusaha yang diduga menabrak dan melanggar aturan yang sudah di tetapkan pemerintah dareah.

Perumahan Cluster Arta Angsana  yang terbilang mewah yang berlokasi di jalan raya Pilar - Sukatani Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, diduga menyerobot badan jalan umum, hal tersebut informasi  dari warga kepada  media pada beberapa bulan lalu.

Kembali tim awak media melakukan investasi pada  Kamis (25/05/2023), dan sangat jelas  menemukan dan melihat adanya badan jalan yang di pagar   sampai ke jalan.

Awak media mengkonfirmasi kepada Dodit selaku Kepala marketing dari Perumahan Cluster Arta Angsana.

Ketika dikonfirmasi Dodit menyatakan bahwa semua sudah ada perizinannya silahkan bapak cek saja di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, ujarnya.

" Kalau kami sudah berdasarkan dan sesuai perizinannya,  sengaja kami buat taman dan kami pagar agar lebih menarik  dan mempercantik atas arahan dari Dinas Cipta  Karya? semua izin sudah diurus, silahkan tanyakan saja ke bagian perijinannya ke Dinasnya, kata Dodi.

Tim investigasi media  berhasil menemui Susi salah satu  Pegawai Dinas Cipta Karya  dan memberikan keterangan dan menunjukan gambar site plan bahwa semuanya  sesuai site plan, dan site plan berdasarkan Sertipikat, silakan bapak cek di BPN nya, kata  Susi  selaku Pegawai Dinas Cipta Karya.

Namun nampak ada kejanggalan didalam gambar Site plant tersebut  dimana garis pembatas lahan atau tanah berada  dan mengambil  badan jalan umum  yakni  badan jalan raya Pilar Sukatani.

Awak media mencoba menanyakan arsip dokumen kepengurusan izin bertujuan untuk memastikan dan memperjelas  kejanggalan tersebut namun pihak Dinas Cipta Karya (Susi - red)  mengatakan tidak memiliki arsipnya.

Suheab Rizal warga setempat menerangkan kepada media, bahwa badan jalan  memang dipagar  oleh pihak penngembag Perumahan Cluster Angsana, sekitar panjangnya kurang lebih  90  meter lebar 2 meter an, ungkap Suhaeb Ruzal.

"menurut saya ini sudah jelas ada dugaan penyerobotan  dan mengakuisisi tanah negara,"

"Saya sebagai warga sini yang saya tau tidak  ada yang membuat pagar di badan jalan apalagi buat perumahan, pungkasnya. 

Posting Komentar



banner image