Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Industri Rumah Tangga Pangan di Kabupaten Lumajang 2023.

Daftar Isi

Lumajang, Indometro Id. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP),Rabu-Kamis,7-8 Juni 2023 di Hall Aby,Jalan Sukarno-Hatta Lumajang Jawa Timur.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang pelaku usaha IRTP.Materi yang disampaikan adalah peraturan perundang-undangan terkait dengan pangan, cara memperoleh sertifikat produksi Pangan Industri Rumah Tangga, mutu dan keamanan Pangan, bahan tambahan pangan dan cara produksi pangan olahan yang baik.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Kabupaten Lumajang drg. Erwan Budisantoso mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha industri rumah tangga pangan tentang pengolahan makanan yang baik sesuai persyaratan kesehatan dan standar mutu pangan olahan.


“Diharapkan kegiatan ini bisa meningkatkan keamanan dan mutu produk Pangan Industri Rumah Tangga, setiap produk IRTP mempunyai nomor IRTP, meningkatnya daya saing produk Pangan Industri Rumah Tangga di pasaran, mengetahui status IRTP yang aktif/tidak aktif serta meningkatnya kerjasama lintas sektor dalam pengkajian SPP-IRT,” dalam keamanan, kesehatan pangan,ujar Erwan.

Apt. Sri Lestari,Ssi menerangkan masalah keamanan pangan di suatu daerah dapat menjadi masalah besar. Seiring dengan meningkatnya jumlah pelaku usaha dan tersedianya ragam pemasaran melalui media untuk produk IRTP di Kabupaten Lumajang, tentunya peran pemerintah Dinkes diperlukan untuk memberikan informasi yang update kepada pelaku usaha.

“Kegiatan bimbingan teknis pada para pelaku usaha dapat menjadi salah satu upaya solusi bagi pelaku usaha dalam menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) agar nantinya olahan pangan yang diproduksi memenuhi persyaratan mutu serta aman untuk konsumen,” terangnya.

Menurut Sri Lestari penyelenggaraan bimtek diperlukan untuk memberikan semangat jiwa wira usaha pelaku UMKM dalam menghasilkan produk yang bermutu dan, higenis, mampu bersaing di pasaran.

“Sementara itu kegiatan kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sarana dalam rangka pengawalan pemenuhan komitmen penerbitan sertifikat industri pangan,” jelasnya.

Sri Lestari menerangkan, sebelum pelaku usaha mendapatkan rekomendasi Nomor IRTP wajib mengikuti bimtek penyuluhan keamanan pangan sebagaimana tujuan dikeluarkannya Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Industri Rumah Tangga. Karena nomor IRTP merupakan nomor izin yang harus dicantumkan pada kemasan produk olahan makanan yang diedarkan di masyarakat sebagai bagian label.

“Untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan label dan sarana serta promosi produk kegiatan lain maka diperlukan pengawasan dengan pelaku usaha melalui pemenuhan CAPA (Corective Action Preventive Action) supaya para pelaku UKM khususnya kelompok usaha industri rumah tangga pangan sadar terhadap pentingnya mendaftarkan produk pangan,” pungkasnya.

Pangan merupakan makanan dan minuman yang mengandung sumber energi bagi tubuh agar dapat beraktivitas. Jika tubuh kekurangan energi, maka tubuh akan lemas dan mudah lelah. Selain itu, makanan dan minuman juga berfungsi untuk pertumbuhan dan perkembangan tubuh, pemeliharaan dan perbaikan sel-sel tubuh yang telah rusak atau tua, pengaturan metabolisme tubuh, pemeliharaan keseimbangan cairan tubuh, serta pertahanan tubuh terhadap penyakit. Makanan dan minuman yang baik bagi tubuh adalah makanan dan minuman yang bersih/ higienis, sehat dan bergizi seimbang (mengandung karbohidrat, lemak protein, vitamin, mineral, dan air), serta tidak mengandung bahan-bahan yang membahayakan kesehatan tubuh

Keamanan pangan merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan sistem pangan. Terkait upaya pengamanan makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengatur bahwa makanan dan minuman yang diproduksi dan diedarkan ke masyarakat harus memenuhi standar atau kriteria aman dikonsumsi.

Pada ketentuan umum Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, penyelenggaraan keamanan pangan ditujukan agar negara dapat memberikan perlindungan kepada rakyat untuk mengonsumsi pangan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan jiwa. Untuk menjamin pangan yang tersedia di masyarakat aman dikonsumsi, maka diperlukan penyelenggaraan keamanan pangan di sepanjang rantai pangan, mulai dari tahap produksi sampai ke tangan konsumen.

Penjaminan keamanan pangan diberlakukan pada setiap panganolahan. Produk pangan yang akan diperdagangkan di wilayah negara Indonesia wajib mendapatkanIzin Edar. Saat ini, ada kemudahan perijinan terutama untuk UMKM Industri Rumah Tangga Pangan untuk mendapatkan ijin edar IRTP dengan aplikasi SPP-IRT Badan POM Republik Indonesia yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS(One Single Submission). Selanjutnya dilakukan pemenuhan komitmen SPP-IRT oleh pelaku usaha : Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan, Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi, dan memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.

Selain Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Siap saji seperti Jasa boga, Katering, Restoran, Depot Air Minum dan TPP Tertentu lainnya harus menjamin keamanan pangannya. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan SLHS adalah telah mengikuti penyuluhan keamanan pangan bagi Penanggung jawab dan Penjamah pangan dengan dibuktikan adanya Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan.

Dalam rangka membantu pelaku usaha dalam pemenuhan komitmen .

Tujuan penyuluhan ini diharapkan dapat:

- meningkatkan pengetahuan produsen tentang cara produksi pangan olahan dan kemasan yang baik

meningkatnya pengetahuan dan kesadaran produsen dan konsumen terhadap mutu dan keamanan pangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(D.S)

Posting Komentar



banner image