DC Cantik Akhirnya Buka Suara dan Beberkan Fakta Setelah Dituding Sebagai Pencuri Alat Berat

Daftar Isi


Banyuwangi, Indometro.id - Kasus penangkapan seorang oknum DC cantik oleh Polresta Banyuwangi telah menghebohkan publik. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang berasal dari Polsek Sempu, Banyuwangi, terkait dugaan pencurian alat berat jenis louder. Kejadian ini berhasil menyita perhatian banyak orang.


Dalam wawancara langsung dengan oknum DC cantik berinisial SK (36), yang dilakukan di Markas Polresta Banyuwangi pada Minggu petang (4/6/2023), ia membantah tuduhan yang dialamatkan padanya. Menurutnya, tuduhan itu tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.


SK mengungkapkan, "Kami menerima surat kuasa dari PT. BFI Finance untuk mengembalikan aset mereka karena terdapat debitur yang melewati batas waktu kredit pada bulan Januari 2022. Namun, kami baru menerima kuasa tersebut pada bulan Maret 2022. Tuduhan pencurian terhadap kami tidaklah tepat, karena kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh PT. BFI."


Lebih lanjut, SK menjelaskan bahwa kunjungan mereka pada waktu itu dilakukan dengan cara persuasif kepada debitur dengan inisial YW, yang juga dikenal sebagai pengusaha Pabrik Stone Crusher di Kecamatan Sempu, Banyuwangi.

"Kami juga didampingi oleh petugas dari Polsek Sempu dan saya mendapatkan izin untuk melakukan pemeriksaan barang, melakukan serah terima kendaraan, serta membahas alasan terjadinya wanprestasi dan putusnya sebagian pembayaran," terang SK.


Di tempat terpisah, kuasa hukum PT. BFI Finance, Iwan Setiawan, SH, membenarkan bahwa SK, yang merupakan Direktur PT. PMM, adalah mitra perusahaan yang diberikan Surat Kuasa untuk menangani kredit debitur.


"Iya, yang bersangkutan adalah mitra kami yang membantu penanganan YW sebagai debitur atas jaminan alat berat jenis Louder, yang terikat dengan perjanjian Sewa Guna Usaha (SGU) selama 30 bulan dan telah jatuh tempo pada bulan Januari 2022," jelasnya.


Iwan juga menjelaskan bahwa proses perjanjian SGU ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 1992, dengan prinsip-prinsip yang mencakup kesepakatan antara kedua belah pihak, pembayaran uang sewa, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta masa berlakunya perjanjian SGU. Kedua belah pihak wajib mematuhi ketentuan-ketentuan ini untuk menjaga kepentingan bersama dalam perjanjian SGU.


Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Sempu masih belum dapat dihubungi untuk memberikan pernyataan resmi. 

Posting Komentar



banner image