Di Duga PIP Aspirasi Jadi Ajang Bisnis Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab
Garut,indometro.id -
Merebaknya berbagai jenis pungutan yang terjadi di dunia pendidikan di tingkat (SMPN) sekolah menengah pertama negri di kabupaten Garut, cukup memberatkan para orang tua siswa, terutama saat akan kenaikan kelas dan perpisahan.
Hal tersebut di sampaikan Ormas Garda Tipikor Indonesia DPC kabupaten Garut, ketika beraudensi dengan Dinas Pendidikan kabupaten Garut, yang dipimpin langsung Ketua (GTI) Drs. Abdul Hapid MH, yang didampingi Kabidtel Andi, Kasitel Hendra mapikor dan KabidSus Asep.R, yang diterima langsung Kepala Bidang SMP. H.Asep Wawan Budiman SPD.Msi di ruang kerjanya (27/60).
Garda Tipikor Indonesia (GTI) menyampaikan beberapa hal yang merupakan hasil kajian, yang berawal dari laporan masyarakat dan hasil investigasi, dengan mengambil simple dari beberapa SMPN yang berlokasi di kecamatan, Bayongbong, Samarang dan Pasir Wangi, yang masih memungut biaya uang kenaikan kelas, uang perpisahan, uang sampul raport dan sampul ijazah, dengan nominal dari mulai Rp. 170.000,- S/d Rp. 200.000,- /siswa.
Dengan dalih hasil musyawarah antara Dewan sekolah dengan para orang tua siswa, selain itu (GTI) Menyampaikan pemotongan Program PIP Aspirasi oleh yang mengaku panitia PIP yang terjadi di SMPN 1 Bayongbong hampir mencapai 50%, dari total pencairan Rp. 700.000,- dipotong Rp. 325.000,- /siswa .
Dalam hal ini (GTI) mempertanyakan pungsi pengawasan dinas pendidikan dan sanksi terhadap pelanggaran tersebut.Demikian juga dinas kabupaten dan pihak (GTI) sudah mencoba mengkonfirmasi pihak kepala sekolah selaku top manager yang bertanggung jawab di sekolahnya mengenai potongan PIP, namun jawabannya kurang jelas hanya mengatakan " Saya tidak tahu dan tidak ingin tahu" seperti yang disampaikan juru bicara (GTI) Kabidtel Andi.
Menanggapi hal tsb, Kepala Bidang SMP. H. Asep Wawan Budiman Spd.Msi, mengatakan permasalahan PIP Aspirasi Dewan sering menjadi masalah,bahkan belum lama ini di adakan audensi di DPRD kabupaten Garut, yang di hadiri dari salah satu LSM, Dinas Pendidikan, kepolisian dan APH dalam hal ini kami dari Dinas Pendidikan, tidak dapat memberi sanksi kepada pihak pengusung, karena mereka merupakan pihak luar, dan pendataan siswa yang mendapatkan PIP tersebut mereka bisa mengakses dengan mudah dari sumber lain, atau dari Depodik sekolah, nanti saya akan tanyakan kebagian Depodik dulu, ujar nya.
Lebih jauh H.Asep Wawan Budiman Spd.Msi mengatakan jika program reguler seperti (KIP) Kartu Indonesia Pintar, terjadi pemotongan oleh pihak sekolah, kami akan memberikan sanksi tegas, mulai sanksi administrasi sampai ke pemecatan.dan mengenai pungutan uang samen kenaikan kelas, sekolah hanya mempasilitasi, dan hasil kesepakatan dewan sekolah dan para orang tua siswa
, lain halnya dengan pembelian sampul raport dan sampul izazah, jika tidak tercantum dalam RHKS sekolah, berarti tidak masuk dalam anggaran Dana Bos, itu kembali lagi ke kebutuhan pribadi dalam hal ini orang tua siswa, bahkan tidak memakai sampul raport juga sebenarnya tidak apa apa.
Posting Komentar