Dua Panglong Arang di Desa Kembung Luar Babat Hutan Lindung

Daftar Isi
Panglong Arang Milik Asian
          
Bengkalis, Indometro.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), melakukan percepatan rehabilitasi mangrove seluas 34.250 Ha yang tersebar di 32 Provinsi se-Indonesia 

Hal ini terbukti saat orang nomor satu di Indonesia hadir di Desa Muntai Barat tepatnya di Pantai Raja Kecik pada tahun 2021 kemaren dan disempatkan menanam sekitar 20.000 batang bibit mangrove bersama masyarakat.

Kayu Bakau yang sudah ditebang
       

Tapi sangat disayangkan hal ini bertolak belakang dari intruksi yang pernah disampaikan orang nomor satu di indonesia bahwanya masih ada dua panglong arang yang di duga milik Asian pengusaha asal Dumai dan Canglai warga Desa Kembung Luar, Sampai saat ini masih aktif menjalankan usaha penampungan kayu Mangrove yang akan di jadikan arang.

Setelah ditelusuri kedua Usaha panglong arang tersebut berada di jalan Ekonomi milik Canglai dan di tepi Sungai Buyung Desa Kembung Luar adalah milik Asian.

(Ketua LSM Tamperak saat di Panglung Arang milik Canglai)

Dari pantau Media bersama LSM penampungan kayu mangrove yang akan dijadikan kayu arang oleh kedua panglong tersebut merupakan kayu yang dilindungi undang undang dan diambil dari kawasan hutan lindung, Sabtu, (03/06/2023).

Sementara beberapa tokoh masyarakat Desa Kembung Luar, yang sengaja mengundang awak media ini untuk melakukan pemantauan, terhadap perambahan kayu mangrove yang dilakukan oleh canglai dan Asian, sangat keberatan atas keberadaan kedua panglong arang yang telah merambang hutan mangrove, karna menurut masyarakat kembung luar yang tidak mau namanya dipublikasikan menyapaikan selain telah merusak hutan mangrove, juga merusak kepada pendapatan hasil pekerjaan mereka sehari hari sebagai nelayan pantai terlebih lagi merusak lingkungan.

Kalau dilihat dari besarnya tempat panglung arang, satu panglong arang dalam waktu sekali pembakaran mencapai puluhan ton, dan kalau hal ini tidak ditindak oleh penegak Hukum, Hutan mangrove di Desa kembung luar akan habis atau punah, Sehingga ancaman lain nya akan berdampak langsung kepada masyarakat di Desa Kembung luar tersebut.

Saat dipantau dilokasi perambahan kayu mangrove yang dijadikan bahan baku kedua panglong arang yang ada di Desa Kembung Luar, bukan saja diwilayah hutan rakyat, Namun telah merambah sampai hutang penyangga pantai dan hutan lindung yang merupakan kawasan yang dilindung undang undang.

Warga juga berharap ini bisa menjadi perhatian khusus bagi Aparat penegak hukum dalam permasalahan ini dan juga berharap kepada media dan LSM bisa membantu untuk memberitakan tentang kejadian pembabatan hutan mangrove di Desa Kembung Luar 

"karna kami yakin bahwa kedua panglong arang ini lambat laun akan mengundulakan Hutan mangrove yang telah di bangun Pemerintah maupun hutan alami termasuk Hutan magrove di wulayah hutan lindung," cetusnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan warga dan melihat secara langsung di lokasi, jurnalis Media Indometro.id ini mencoba mengkonfirmasi kepada kepala desa kembung Luar melalui pesan whatsapp tapi sayang pesan yang dikirim cuma dibaca tampa membalas beberapa pertanyaan dari media ini.

Menanggapai hal ini ketua DPD LSM Tamperak M.Riduwan angkat bicara, Jika terlihat dari hasil investigasi sudah terlihat jelas ada dugaan oknum pengusaha dengan sengaja menampung atau mengambil kayu dari hasil merambah hutan mangrove/lindung yang di lindungi," katanya.

Jika ini terus di lakukan oleh oknum pengusaha dan terus menampung kayu dari hutan mangrove yang dari hutan lindung milik pemerintah secara dengan sengaja ikut melanggar undang - undang dan tindakan melawan hukum, dan sangat jelas sudah ada aturan yang di atur oleh peraturan dan UUD

Melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.

Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi

Masih diutarakan M.Riduwan, Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan. Sementara, masalah pidananya diatur pada Pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp.5 Miliar

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Hutan Indonesia Nomor P 48 /MENLHK/SETJEN/KUM 1/8/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Dan Hutan Nomor P 85 /MENLHK/SETJEN/KUM 1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budi Daya yang berasal dari Hutan HAK.

"Jika pengusaha masih melanjutkan menampung kayu dari hasil merambah hutan mangrove/lindung,  dan tidak di hentikan yang jelas dari perbuatan nya melanggar aturan perundang undangan  kami DPD LSM Tamperak akan melaporkan pengusaha tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH)," pungkasnya.**

Posting Komentar



banner image