Gelar Razia, Satpol PP/WH Temukan Ratusan Slop Rokok Ilegal
Daftar Isi
Aceh Utara, indometro.id - Aparat gabungan Satpol PP/WH Aceh Utara dan Bea Cukai Lhokseumawe mengamankan 400 slop rokok ilegal berbagai merek.
Kasatpol PP/WH Aceh Utara, Adhariadi,S.Sos kepada media ini, Jum'at (16/6/2023) menyampaikan, sebagaimana Peraturan Mentri Keuangan No.206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau. Kegiatan operasi bertajuk "Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok ilegal" ini di gelar di sejumlah kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara Razia menyasar pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu serta pita cukai bekas.
"Petugas juga berhasil menyita beberapa sampel berbagai merek rokok tanpa cukai. Semua rokok yang sudah disita nantinya akan kita jadikan barang bukti dan diserahkan ke Bea Cukai untuk ditindaklanjuti” ujarnya.
Selain mengamakan barang bukti, Kasatpol PP/WH juga memperingatkan kepada pemilik agar tidak lagi menyimpan dan menjual rokok tanpa cukai. Adhariadi juga mengatakan operasi rokok ilegal akan terus dilakukan dan ditingkatkan, untuk pemberantasan rokok ilegal.
"Adapun tujuan digelar razia ini dimaksudkan untuk mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat, khususnya di Kabupatan Aceh Utara. Razia ini juga dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),"jelasnya.
Untuk sasaran operasi petugas menyambangi toko dan kios di pasar tradisional yang ada di Krueng Mane Kecamatan Muara Batu, kemudian di Sampoiniet Kecamatan Baktya Barat, selanjutnya Kecamatan Cot Girek, Kecamatan Lhoksukon dan beberapa kecamatan lainnya di kabupaten Aceh Utara.
Posting Komentar