Gunakan Bambu Dalam Aksinya, Seorang Pencuri Diringkus Polsek Padang Hilir

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Dengan menggunakan bambu dalam aksinya, seorang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi di Jalan Bakti, Kota Tebing Tinggi, Kamis dinihari (29/6/2023) pukul 01.00 WIB.

"Modusnya menggunakan bambu sepanjang 3 meter yang dilumuri lem perekat, lalu menyikat beberapa benda diantaranya handphone, power bank dan uang tunai saat korban sedang tertidur," ungkap Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (30/6).

AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa pada bulan lalu, Sabtu (6/5) sekitar pukul 06.00 WIB saat korban/pelapor Joli Kerisman Zai warga Ujung Sialit Pulau Banyak Barat Aceh Singkil baru bangun tidur di rumah yang beralamat di Jalan  Ahmad Bilal, dan Ia melihat handphone beserta power bank dan uang tunai sebesar Rp.200 ribu didalam dompet telah hilang.

"Usai bangun tidur korban kaget beberapa benda dan uang tunai miliknya telah raib disikat maling, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.970.000 terdiri dari 1 unit handphone merk Oppo A77s, 1 unit power bank dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu, selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Padang Hilir, pelaku diperkirakan beraksi pada pukul 03.50 WIB," bebernya. 

Setelah kejadian, kata Kasi Humas, pelaku sempat menghilang beberapa waktu, akan tetapi  personel unit Reskrim Polsek Padang Hilir telah mengetahui jadi diri dan terus mencari keberadaan pelaku yang akhirnya diketahui lokasi tempat pelaku beraktivitas. 

Kemudian atas perintah Kapolsek AKP Sulem Sigalingging dengan dipimpin Kanit ReskrIm Ipda Joni Zuardi bersama Aipda Bastian Sinaga, Aipda A.Manurung, Aipda Suriadi dan Brigadir Amir Hamzah berhasil menangkap pelaku J alias Jul (22), Kamis (29/6) pukul 01.00 WIB di sekitar kawasan rumahnya Jalan Bakti Gg. Karya Lingkungan II Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. 

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebatang bambu 3 meter telah dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 ayat 3 dan 5 dari KUHPidana dan saat ini pelaku telah ditahan di RTP Polsek Padang Hilir," tandasnya.


(AS/IY)



.

Posting Komentar



banner image