Janji Tidak Saling Dendam, Petugas Damaikan Kasus Penganiayaan di Mapolsek Padang Hilir
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Dengan berjanji untuk tidak saling dendam, petugas Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi Bripka M. Hartono melaksanakan perdamaian atas kasus penganiayaan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berseteru di Mapolsek Padang Hilir, Jalan Syech Beringin, Kota Tebing Tinggi, Selasa (13/6/2023).
Pada kesempatan itu, personel Bhabinkamtibmas juga didampingi Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Joni Zuardi dan Kepling IV Kelurahan Rambung Ridwan dengan melaksanakan mediasi ataupun problem solving antara Yosua Sibarani.(23) warga Jalan Syech Beringin Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi selaku pihak pertama.
"Sementara pihak kedua bernama Icsan Wahyudi (29) warga Jalan M Akub Hasibuan Kompleks RSSS Lingkungan IV No. 5 Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi," tutur Ipda Joni Zuardi.
Permasalahan berawal pada Senin.(12/6) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan SM Raja Kelurahan Rambung telah terjadi penganiayaan yang dilakukan pihak pertama terhadap pihak kedua.
Usai dilakukan pendekatan persuasif, masing-masing pihak dipertemukan kemudian dimediasi dan kedua belah pihak sepakat saling memaafkan serta tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama dan dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan membuat surat perdamaian.
Adapun bunyi ketentuan perdamaian adalah kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak ada saling dendam di kemudian hari, selanjutnya pihak pertama bersedia mengganti biaya perobatan yang dialami oleh pihak kedua.
"Usai. membayar biaya perobatan pihak kedua, perkara ini dianggap selesai dan tidak ada tuntutan di kemudian hari, apabila kedua belah pihak tidak mengindahkan poin poin tersebut, maka kedua belah pihak akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Ipda Joni Zuardi.
(AS/IY)
Posting Komentar