Jonathan Akan Bersaksi di Sidang Penganiayaan Anaknya,Mario Dandy Dan Shane Lukas
Daftar Isi
Jakarta,indometro.id -
Ayah Cristalino David Ozora (17), Jonathan Latumahina, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jonathan akan bersaksi di sidang terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Pantauan media online di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (13/6/2023), Jonathan tiba di PN Jaksel pukul 09.49 WIB. Jonathan tampak didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.Jonathan mengaku siap bersaksi di sidang kasus penganiayaan terhadap anaknya. Dia mengatakan akan menyampaikan bukti di persidangan.
"Siap 1.000 persen. Disimak saja ya. Ada beberapa poin yang tidak tersampaikan tentang di persidangan yang menurut kami krusial banget," kata Jonathan.
Dakwaan Mario Dandy
"Siap 1.000 persen. Disimak saja ya. Ada beberapa poin yang tidak tersampaikan tentang di persidangan yang menurut kami krusial banget," kata Jonathan.
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Mario Dandy dan Shane pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Mario Dandy dan Shane pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Posting Komentar