Jual Motor Adik Kandung di Medsos, Pria Ini Diamankan Polsek Padang Hulu
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Usai menggelapkan dan menjual sepeda motor milik adik kandungnya via media sosial (medsos) seorang pria inisial APG alias Arga (31) warga Jalan Pulau Sumatera Lingkungan II Kelurahan Tualang diamankan Polsek Padang Hulu Resor Tebing Tinggi pada Sabtu malam (10/6/2023) pukul 19.00 WIB.
"Kami amankan pelaku dari rumahnya saat menyiram tanaman cabai di Jalan Pulau Sumatera, pelaku kooperatif dan bersedia saat dibawa ke Polsek Padang Hulu," ungkap Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (11/6).
Dijelaskan Kasi Humas, sebelumnya Polsek Padang Hulu menerima.laporan pengaduan pada Sabtu (10/6) tentang kasus penggelapan yang terjadi pada dua bulan lalu yakni Rabu (19/4) sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Pulau Sumatera dilaporkan Fareal S Gultom (23) selaku adik kandung pelaku yang beralamat sama.
"Antara pelaku dan korban masih tinggal serumah," imbuhnya.
AKP Agus Arianto memaparkan, pada Rabu lalu (19/4) sekira pukul 09.30 WIB, pelaku meminjam 1 unit sepeda motor Suzuki smash tahun 2005 warna merah silver BK 4985 XK, saat itu pelaku meminjam motor kepada ayahnya Riston Gultom (62) dengan alasan untuk menjual pupuk.
"Selanjutnya pada 22 April 2023 pukul 19.00 WIB, pelaku pulang ke rumah namun tidak membawa sepeda motor, ayahnya lantas bertanya kepada pelaku tentang keberadaan sepeda motor, namun dengan perasaan tidak bersalah pelaku mengatakan bahwa sepeda motor itu telah dijualnya," ujar AKP Agus Arianto.
Atas kejadian tersebut adik kandung terlapor, Fareal sebagai pemilik kendaraan merasa keberatan lalu membuat laporan ke Polsek Padang Hulu.
"Dari pengakuan sang adik, memang keseharian pelaku sering membuat resah dan takut keluarga, dikarenakan pelaku sering mengancam dan juga sering menjual barang barang milik keluarganya," sambungnya.
Menurut keterangan pelaku, sepeda motor tersebut di jual dengan harga Rp.900 ribu kepada seorang wanita yang tidak dikenalnya di daerah Martebing Kabupaten Sergai.
"Pelaku menjual sepeda motor tersebut melalui medsos Facebook di Black Market Tebing Tinggi (BMTT), dan uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhannya sehari hari, Ia mengaku uang dari hasilnya berjualan pupuk tidak mencukupi," sebut Kasi Humas.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padang Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp.3500.000, sementara pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
(AS/IY)
Posting Komentar