Kasus Penggelapan Motor, Warga Pinang Mancung Diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi

Daftar Isi


Tebingtinggi, Indometro.id -

Dalam kasus penggelapan sepeda motor, seorang pria berinisial BH alias Bembeng (25) warga Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi diamankan personel Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi pada Kamis malam (1/6/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Lewat keterangan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (2/6) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria beralamat di Pinang Mancung atas perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

"Pelaku diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 1053  / XII /2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 Desember 2022 yang dilaporkan korban Fauziah Hasibuan (38) warga Jalan Karya Kecamatan Rambutan," ungkap Kasi Humas.

Dijelaskan Kasi Humas, kasus ini berawal pada hari Rabu tahun lalu (21/12/2022) sekira pukul 08.00 WIB, saat saksi Alvina Anggraini Hasibuan (21) menghubungi korban untuk datang ke rumahnya di Jalan Kenanga.

"Setibanya korban dirumah kedua saksi lalu saksi Ahmad Said (23) mengatakan kepada korban kalau sepeda motor milik korban telah dibawa lari oleh pelaku, dimana awalnya sewaktu Ahmad Said bertemu dengan pelaku lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok," terang Kasi Humas.

Sebelumnya saksi bertemu pelaku di Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi pada Selasa malam (20/12/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

"Usai meminjam motor dengan modus membeli rokok, saksi menunggu namun pelaku tak kunjung tiba dan akhirnya saksi pulang ke rumah lalu menghubungi korban untuk menyampaikan bahwa pelaku telah membawa kabur sepeda motor tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut Kasi Humas menuturkan, lima bulan berlalu, akhirnya pada Kamis (1/6) sekira pukul 23.00 WIB di Kampung Lalang tepatnya di Pondok Ringin, saksi Ahmad Said berjumpa dengan pelaku BH alias Bembeng, selanjutnya Ahmad langsung membawa pelaku penggelapan tersebut ke Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau 372 dari KUHPidana," pungkas Kasi Humas.


(AS/IY)

Posting Komentar



banner image