Kepergok Warga Mencuri, Tukang Botot di Gatot Subroto Diserahkan ke Polsek Padang Hulu

Daftar Isi


Tebingtinggi, Indometro.id -

Usai kepergok warga mencuri, seorang pria berprofesi tukang botot (pencari barang bekas) diserahkan ke Polsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi, aksi ini dilakukan bersama satu pelaku.lainnya yang berhasil kabur, pencurian terjadi di areal pekarangan rumah Masriani (38) Jalan Gatot Subroto Lingkungan IV Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Sabtu (3/6/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
 
Dari keterangan Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Minggu (4/6) mengatakan pihaknya telah menerima Laporan Polisi dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e dari KUHPidana yang dilaporkan korban Masriani.

Menurut Kasi Humas, pelaku berjumlah dua orang yang sama-sama berprofesi sebagai tukang botot, satu pelaku yang berhasil diamankan yakni, STS alias Unyil (42) warga Jalan Bahbolon Lingkungan VII Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

"Sementara rekannya Lendi berhasil melarikan diri usai kepergok warga," sambungnya.

Kembali dijelaskan AKP Agus Arianto, sebelumnya para pelaku yakni Unyil dan Lendi (DPO) melakukan pencurian dirumah Masriani Jalan Gatot Subroto pada Sabtu (3/6) sekira pukul 04.00 WIB dengan cara masuk ke garasi lalu mengambil barang barang milik korban yaitu 2 buah radiator mobil, 1 buah dudukan pot bunga terbuat dari besi, 5 buah jerjak jendela terbuat dari besi yang dimasukkan ke dalam 2 goni plastik.

Selanjutnya pelaku membawa goni yang berisikan barang barang tersebut ke pinggir Jalan Gatot Subroto dan hendak meninggalkan TKP.

"Namun saat itu ada warga yang melihat dan curiga dengan pelaku kemudian mendatangi serta memeriksa goni yang dibawa, dan ternyata isi dari goni berisikan barang barang curian milik korban," ungkap AKP Agus Arianto.

Setelah itu warga dan Kepala Lingkungan setempat membawa pelaku ke Polsek Padang Hulu. Akibat kejadian tersebut korban Masriani mengalami kerugian sebesar Rp.3.200.000.

"Hingga kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Padang Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara rekannya masuk dalam DPO," tutup AKP Agus Arianto.


(AS/IY)



Posting Komentar



banner image